Feeds RSS
Feeds RSS

Minggu, 13 Maret 2011

PENYIMPANGAN PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH NEGARA, DASAR NEGARA, DAN IDEOLOGI NEGARA DI DAERAH JEMBER


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikian halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Kemudian diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Pancasila sebagai dasar Negara bangsa Indonesia hingga sekarang telah mengalami perjalanan waktu yang tidak sebentar, dalam rentang waktu tersebut banyak hal atau peristiwa yang terjadi menemani perjalanan Pancasila tentang dasar Negara supaya kedepan kita tetap seperti semboyan kita yaitu “Bhineka Tunggal Ika”. Kemudian  Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai adat istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religious. Kini marilah kita kembalikan esensi pancasila sebagai dasar Negara, ideologi negara dan filsafat negara untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.

1.1  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas saya mencoba untuk menyajikan hal penting mengenai konteks contoh penyimpangan-penyimpangan terhadap pancasila dalam kehidupan sehari-hari, serta bagaimana bentuk, penyebab dan solusi penyimpangan yang akan dibahas sebagai berikut:
1.   Apa contoh penyimpangan pancasila sebagai dasar negara?
2.   Apa contoh penyimpangan pancasila sebagai filsafat?
3.   Apa contoh penyimpangan pancasila sebagai ideologi?

1.2  Tujuan Penelitian
            Adapun tujuan dari penelitian adalah sebagai berikut:
1.   Mengetahui contoh penyimpangan pancasila sebagai dasar negara.
2.   Mengetahui contoh penyimpangan pancasila sebagai filsafat.
3.   Mengetahui contoh penyimpangan pancasila sebagai ideologi.


BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Pancasila
            Arti Pancasila berasal dari bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta, memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting. kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas.
            Oleh karena itu secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting” nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum indonesia merdeka. hal ini dibuktikan dengan sejarah majapahit (1293). Empu prapanca menulis “negara kertagama” (1365). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “pancasila” empu tantular yang mengarang buku “sutasoma” yang di dalamnya memuat seloka yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya, sebab ada tidak agama yang memiliki Tuhan yang berbeda.
            Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha. bahkan salah satu kerajaan yang menjadi kekuasaannya yaitu pasai jutru telah memeluk agama islam. Dalam kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia.  Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
            Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesi pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan             perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
1. Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
2. Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
3. Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khhusus konkrit serta dinamis (lihat Notonagoro, 1975: 36-40)






2.2 Pengertian Pancasila Sebagai Falsafah
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan”. Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof,
Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Falsafah adalah merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa (rakyat dan bangsanya) sehingga segala aspek kehidupan bangsa harus sesuai dengan falsafahnya
         Pengertian Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa adalah bahwa Pancasila sebagai sarana yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa yang merupakan sikap keberpihakan Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mendekatkan kebenaran relatif terhadap kebenaran absolutnya. Kebenaran relatif ini suatu kebenaran yang berasal dari proses ikhtiar atas pekerjaan yang dikerjakan.
         Pancasila sebagai falsafah bangsa adalah merupakan suatu standar sifat Bangsa Indonesia. Bila standar ini menstandarkan budaya bangsa, maka diperoleh standar nilai budaya bangsa yang disebut kreativisme. Hal ini memang sudah semestinya karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai paling tepat bagi bangsa Indonesia, sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
2.3 Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi
            Nama ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep, sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
  1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
  2. Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
           
            Pancasila sebagai Ideologi Bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.3.1 Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
            Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka. Berdasarkan sifatnya ideologi pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembagan jaman yakni dari nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat-istiadat, budaya dan religious masyarakatnya juga menerima reformasi. Sedangkan  berdasarkan sifat ideologi pancasila bersifat tertutup yakni nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya serta menolak reformasi.    
·         Ciri-ciri Ideologi Terbuka
a. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
c. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
d. Bersifat dinamis dan reformis.
e. Hubungan rakyat dan penguasa yaitu
-          Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat.

·         Ciri-ciri Ideologi Tetutup
a. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Bukan berupa nilai dan cita-cita.
c. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
d.Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
e. Hubungan rakyat dan penguasa yaitu:
-          Masyarakat harus taat kepada ideologi elite peguasa dan totaliter.

            Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
a)      Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila.
b)      Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
c)      Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.

     Indonesia menggunakan ideologi terbuka, Karena Indonesia adalah sebuah negara dan sebuah negara memerlukan sebuah ideologi untuk menjalankan sistem pemerintahan yang ada pada negara tersebut, dan masing-masing negara berhak menentukan ideologi apa yang paling tepat untuk digunakan, dan di Indonesia yang paling tepat adalah digunakan adalah ideologi terbuka karena di Indonesia menganut sistem pemerintahan demokratis yang di dalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai dengan keinginannya masing-masing.

2.4 Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
      Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
      Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
      Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
      Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
      Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
  1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.


BAB 3
PEMBAHASAN

3.1 Penyimpangan Pancasila sebagai Falsafah
            Pada sila ke lima yang bermakna “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Pengamalan dari Sila ini sudah bukan rahasia umum lagi bahwa sama sekali tidak terwujud secara nyata. Rakyat kecil semakin terpuruk dan tertindas. Padahal rakyat lah pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini. Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.  Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.
            Kita sangat sering menjumpai hal-hal tersebut seperti dalam layar kaca pada acara hiburan yang menceritakan bahwa orang miskinlah yang lemah dan tertindas, bahkan diberita pun masih sering membahas hal ini sampai-sampai orang tak mampu itu teraniaya dan tidak ada rasa belas kasihan. Indonesia masih dibutakan oleh uang dan harta benda yang melimpah sehingga jika seseorang yang memeliki kekayaan tersebut marasa berkuasa dan merasa sombong tidak peduli dengan rakyat miskin.

3.1.1 Penyebab Terjadinya Orang Kaya Menindas Orang Miskin
            Karena adanya pembedaan dua kelas yaitu pada orang kaya dan orang miskin. Kedua kelas ini dibedakan oleh kepemilikan alat-alat produksi (the ownership of means of production). Kelas kaya terdiri dari orang-orang yang memiliki alat produksi, sedangkan kelas miskin adalah orang-orang yang tidak memiliki alat-alat produksi. Yang dimaksud dengan alat-alat produksi adalah setiap alat yang dapat menghasilkan komoditas, yaitu barang kebutuhan masyarakat. Jadi alat produksi dapat membuat kaya pemilik alat-alat produksi yang memang sudah kaya.
            Kelas miskin dianggap tidak mempunyai apapun juga kecuali tenaga kerja. Orang miskin mempunyai ketergantungan kepada kelas kaya yang mempekerjakan di dalam proses produksi yang menggunakan alat-alat produksi milik kelas kaya. Karena adanya penindasan oleh kelas kaya terhadap kelas miskin terjadilah kelas orang kaya sudah tidak ada rasa hormat dan santun lagi meskipun orang miskin tersebut jauh lebih tua darinya.

3.1.2 Solusi agar Orang kaya tidak lagi menindas Orang Miskin
            Jika negara dan bangsa ini masih ingin menjadikan pancasila sebagai falsafah bersama, tentunya harus secara bersama-sama mengembalikan kesakralan dan kesaktian pancasila sebagai ikatan rasa, rasio dan raga dari seluruh warga negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Namun jika ingin merubah, maka tentunya dengan falsafah yang jauh lebih bermakna dan berenergi tinggi, sehingga energi para pendahulu dan pendiri bangsa dan negara ini pun pasti akan bangga melihat dan membentengi negara dan bangsa ini dari keterpurukan yang berkepanjangan.
            Solusinya adalah kesadaran diri masing-masing. Dan juga di beri nasehat-nasehat agar mereka bisa lebih menghargai sesama makhluk hidup sosial, terkadang hal ini dipengaruhi dari lingkungan tersebut karena salah pergaulan juga. Oleh sebab itu, sifat baik tersebut biasakan semenjak dini agar terbiasa dengan kehidupan yang baik aman dan tentram serta adil.

3.2 Penyimpangan Pancasila sebagai Ideologi
            Berbagai bentuk penyimpangan pancasila sebagai Ideologi ini misalnya pada pergaulan bebas pada remaja-remaja yang masih ABG. Yang dapat berakibat sangat berbahaya bagi masa depannya. Dari pergaulan bebas ini mereka mudah terpengaruh akibatnya dapat mengakibatkan seks bebas yamg akhirnya terjadi hamil diluar nikah, Selain itu, penyebaran penyakit. Penyakit yang saat ini paling menakutkan adalah penyakit kurangnya daya tahan tubuh terhadap serangan HIV aids dan Herpes Simplex II. yang menyebabkan kematian.

3.2.1 Penyebab Terjadinya Pergaulan Bebas
            Pergaulan bebas berawal ketika remaja mulai melakukan perbuatan yang keluar dari jalur norma-norma yang berlaku di sekitar kehidupan kita. Yang keseringan kurang perhatian dari kedua orang tua mereka yang sibuk dengan pekerjaannya atau disebabkan dengan kerusakan rumah tangga karena perceraian dan akhirnya mereka terkena pergaulan bebas akibat terpengaruh dari lingkungan yang tidak baik.

3.2.2 Penyebab Terjadinya Pergaulan Bebas

            Cara menghindari pergaulan bebas sebenarnya mudah tetapi harus dengan kesadaran dan keinginan untuk berubah yang lebih baik dengan cara sebagai berikut:
1. Bergaullah hanya dengan orang-orang yang taat beragama kelompok muda- mudi dalam peribadatan atau teman-teman sekolah/kuliah yang taat beribadat.
2. Jangan pulang kerumah melebihi jam 9 malam
3. Jangan coba menonton blue film atau baca majalah porno
4. Jangan baca roman picisan/stensilan
5. Perbanyak amal ibadah dan menuruti nasihat orang tua
6. Isi kegiatan waktu senggang dengan berolah raga atau membaca buku-buku
yang bermutu.
           
3.3 Penyimpangan Pancasila sebagai Dasar Negara
           Salah satu contoh bentuk penyimpangan pancasila sebagai dasar negara yang akan dibahas yaitu bentuk penyimpangan yang seringkali terjadi di Indonesia antara lain para pejabat negara yang melakukan tindak korupsi.
3.3.1     Penyebab Terjadinya Tindak Korupsi
Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif  bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek penyebab seseorang berbuat korupsi:


1.      Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, sifat tamak manusia dan sebagainya)
      Kemungkinan pejabat melakukan korupsi bukan karena mereka miskin atau penghasilan tak cukup, malahan pejabat tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
2.      Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan)
3.      Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang pejabat untuk korupsi
      Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
4.      Modernisasi pengembangbiakan korupsi
5.      Moral yang kurang kuat
      Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
6.      Gaya hidup yang konsumtif
      Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi. Bahkan para pejabat yang memiliki penghasilan cukup menghalalkan segala cara untuk memenuhi gaya hidupnya dengan melakukan tindak korupsi sehingga penghasilan cukup pun tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan korupsi.
7.      Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
8.      Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.
9.      Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
      Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi pemerintahan yang kondusif untuk praktik korupsi.
10.  Ajaran agama yang kurang diterapkan
      Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.

3.3.2        Solusi Untuk Mengatasi Maraknya Tindak Korupsi
1.      Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
2.      Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
3.      Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
4.      Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman.
5.      Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.

           
           

           


BAB 4
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan
            Nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). Tetapi pada kenyataannya, banyak individu di daerah Jember yang tidak memperhatikan nilai-nilai pancasila. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penyimpangan terhadap pancasila seperti penindasan orang kaya terhadap orang miskin, pergaulan bebas yang semakain marak, dan tidak kalah maraknya yang terjadi adalah tindak korupsi. Dalam kasus tersebut telah diidentifikasi penyebabdan solusi atas peristiwa tersebut. Tetapi pada dasarnya adalah kurangnya pemahaman dan penjiwaan tiap individu terhadap nilai-nilai pancasila yang seharusnya mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.

4.2 Saran
            Kita harus menerapkan sila-sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar kita dapat membentuk diri kita menjadi pribadi yang benar. Kita juga harus menaati peraturan perundang-undangan yang ada agar hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik.




i


           




DAFTAR PUSTAKA


Ruhcitra. 2008. Pancasila Sebagai Ideologi. www.google.com [Serial Online]. http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-ideologi/ [28 Oktober 2010]

Purwoko. 2008. Pancasila Sebagai Falsafah Negara Indonesia. www.google.co.id [Serial Online]. http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=39401 [28 Oktober 2010]

Mahifal. 2006. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional. www.google.co.id [Serial Online]. http://www.docstoc.com/docs/28429366/PANCASILA-SEBAGAI-IDEOLOGI-NASIONAL [28 Oktober 2010]

Rizal, A. 2009. Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Pancasila. www.google.co.id [Serial Online]. http://rizaljenius.wordpress.com/2009/11/19/penyimpangan-penyimpangan-terhadap-pancasila/  [28 Oktober 2010]






Analisis Rasio Keuangan dalam Memprediksi Kondisi Financial Distress Perusahaan




BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
            Indonesia telah mencapai kemajuan besar dalam membangun kerangka kerja perundangan mengenai pengelolaan keuangan publik dan meningkatkan transparansi. Penetapan UU tentang Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU tentang Audit Keuangan Negara dan UU tentang Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan langkah-langkah penting yang membawa Indonesia menuju praktik-praktik keuangan berstandar internasional.
         Seiring dengan krisis multi dimensi yang melanda Indonesia, banyak masalah dan penderitaan yang dialami bangsa ini. Yang termasuk menonjol adalah dalam aspek ekonomi, yakni terpuruknya kegiatan ekonomi karena semakin banyak perusahaan yang bangkrut, perbankan yang dilikuidasi dan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang menganggur. Penyebab dari krisis ini, menurut Tarmidi (1999:1), bukanlah karena fundamental ekonomi yang lemah saja, tetapi karena utang swasta luar negeri yang telah mencapai jumlah yang cukup besar. Krisis yang berkepanjangan ini adalah krisis merosotnya nilai tukar rupiah yang sangat tajam, akibat adanya spekulasi dan jatuh temponya utang swasta luar negeri dalam jumlah yang besar dan secara bersamaan sehingga permintaan akan dollar meningkat, ditambah lagi dengan banyak terjadinya bencana alam yang mengakibatkan nilai tukar rupiah yang semakin lemah.
            Kebangkrutan suatu perusahaan dapat dilihat dan diukur melalui laporan keuangan. Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan merupakan salah satu sumber informasi mengenai posisi keuangan perusahaan, kinerja serta perubahan posisi keuangan perusahaan, yang sangat berguna untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat, data keuangan harus dikonversi menjadi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan ekonomis. Hal ini ditempuh dengan cara melakukan analisis dalam bentuk rasio-rasio keuangan.
           
Untuk membuktikan bahwa laporan keuangan bermanfaatmaka dilakukan penelitian mengenai manfaat laporan keuangan. Salahsatu bentuk penelitian yang menggunakan rasio-rasio keuangan yaitupenelitian-penelitian yang berkaitan dengan manfaat laporan keuanganuntuk tujuan memprediksikan kinerja perusahaan seperti kebangkrutan dan financial distress.

1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan pada latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat dibuat rumusan masalah; apakah rasio keuangan dapat memprediksi kondisi financial distress perusahaan. Diantaranya
1. Apakah definisi Manajemen Keuangan itu?
2. Apakah pengertian dari Laporan Keuangan?
3. Apakah yang dimaksud dengan Financial Distress?
4. Bagaimana untuk menganalisis pada laporan keuangan?
5. Bagaimana Untuk Memprediksi Financial distress?

1.3 Tujuan Penulisan
            Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kemampuan rasio keuangan yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan oleh perusahaan dapat digunakan untuk memprediksi financial distress. Antara lain:
1. Untuk memahami definisi Manajemen Keuangan
2. Untuk memahami pengertian dari Laporan Keuangan
3. Untuk memahami maksud dari Financial Distress.
4. Untuk mengetahui analisis pada Laporan Keuangan
5. Untuk mengetahui Prediksi Financial Distress


    





BAB 2. PEMBAHASAN

2.1 Definisi Manajemen Keuangan
            Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). Manajer keuangan berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan pemilihan sumber-sumber dana untuk membelanjai aktiva tersebut. Untuk memperoleh dana, manajer keuangan bisa memperolehnya dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal sendiri.

2.2 Laporan Keuangan
             Laporan keuangan merupakan kombinasi dari data keuangan suatu perusahaan yang menggambarkan kemajuan perusahaan dan dibuat secara periodik.  Ada beberapa pengertian laporan keuangan diantaranya sebagai berikut:
Menurut IAI (IAI, 2002 : 2) :
            Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap yang biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara, misalnya sebagai laporan arus kas atau laporan arus dana) catatan (notes) dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.
Menurut Munawir (2000 : 2), laporan keuangan adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan dana atau aktivitas perusahaan tersebut.
            Sedangkan menurut Harnanto (1998:3), laporan keuangan adalah keadaan keuntungan dan hasil usaha perusahaan serta memberikan rangkuman historis dari sumber ekonomi, kewajiban perusahaan dan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap sumber ekonomi yang dinyatakan secara kuantitatif dalam satuan mata uang. Laporan keuangan menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristik ekonominya.

2.3 Analisis Laporan Keuangan
            Menurut Leopold A. Bernstein, analisis laporan keuangan merupakan suatu proses yang penuh pertimbangan dalam rangka membantu mengevaluasi posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan pada masa sekarang dan masa lalu, dengan tujuan untuk menentukan estimasi dan prediksi yang paling mungkin mengenai kondisi dan kinerja perusahaan pada masa mendatang (Dwi Prastowo dan Rifka Juliaty, 2002 : 52 ).
            Analisis laporan keuangan mencakup pengaplikasian berbagai alat dan tehnik analisis pada laporan dan data keuangan dalam rangka untuk memperoleh ukuran-ukuran dan hubungan-hubungan yang berarti dan berguna dalam proses pengambilan keputusan ( Dwi Prastowo dan Rifka Juliaty, 2002 : 52).
Tujuan analisis laporan keuangan sendiri menurut Dwi Prastowo dan Rifka Juliaty (2002 : 53) antara lain :
1. Sebagai alat screening awal dalam memilih alternatif investasi atau merger
2. Sebagai alat forecasting menenai kondisi dan kinerja keuangan di masa datang
3. Sebagai proses diagnosis terhadap masalah – masalah manajemen, operasi atau masalah lainnya
4. Sebagai alat evaluasi terhadap manajemen.

Tehnik analisis laporan keuangan dikategorikan menjadi dua metode, yaitu (Dwi Prastowo : 54):
1. Metode analisis horizontal, adalah metode analisis yang dilakukan dengan cara membandingkan laporan keuangan oleh beberapa periode sehingga dapat diketahui perkembangan dan kecenderungannya. Metode ini terdiri dari 4 analisis, antara lain
a.       Analisis komparatif (comparative financial statement analysis)
Analisis ini dilakukan dengan cara menelaah neraca, laporan laba rugi atau laporan arus kas yang berurutan dari satu periode ke periode berikutnya.

b.      Analisis trend
            Adalah suatu metode atau teknik analisa untuk mengetahui tendensi daripada keadaan keuangannya, apakah menunjukkan tendensi tetap, naik atau bahkan turun. Sebuah alat yang berguna untuk perbandingan tren jangka panjang adalah tren angka indeks. Analisis ini memerlukan tahun dasar yang menjadi rujukan untuk semua pos yang biasanya diberi angka indeks 100. Karena tahun dasar menjadi rujukan untuk semua perbandingan, pilihan terbaik adalah tahun dimana kondisi bisnis normal.
c.       Analisis arus kas (cash flow analysis)
                        Adalah suatu analisa untuk sebab – sebab berubahnya jumlah uang kas atau untuk mengetahui sumber – sumber serta penggunaan uang kas selama periode tertentu. Analisis ini terutama digunakan sebagai alat untuk mengevaluasi sumber dana penggunaan dana. Analisis arus kas menyediakan pandangan tentang bagaimana perusahaan memperoleh pendanaannya dan menggunakan sumber dananya. Walaupun analisis sederhana laporan arus kas memberikan banyak informasi tentang sumber dan penggunaan dana, penting untuk menganalisis arus kas secara lebih rinci.
d.      Analisis perubahan laba kotor (gross profit analysis)
                        Adalah suatu analisa untuk mengetahui sebab – sebab perubahan laba kotor suatu perusahaan dari periode ke periode yng lain atau perubahan laba kotor suatu periode dengan laba yang dibudgetkan untuk periode tersebut.

     2. Metode analisis vertikal, adalah metode analisis yang dilakukan dengan cara menganalisis laporan keuangan pada periode tertentu. Metode ini terdiri dari 3 analisis, antara lain :
a. Analisis common – size
            Adalah suatu metode analisis untuk mengetahui prosentase investasi pada masing-masing aktiva terhadap total aktivanya, juga untuk mengetahui struktur permodalannya dan komposisi perongkosannya yang terjadi dihubungkan dengan jumlah penjualannya. Analisis common size menekankan pada 2 faktor, yaitu :
Ø  Sumber pendanaan, termasuk distribusi pendanaan antara kewajiban lancar, kewajiban tidak lancar dan ekuitas.
Ø  Komposisi aktiva, termasuk jumlah untuk masing – masing aktiva lancar aktiva tidak lancar.

b. Analisis impas (break-even)
            Adalah analisa untuk menentukan tingkat penjualan yang harus dicapai oleh suatu perusahaan agar perusahaan tersebut tidak mengalami kerugian, tetapi juga belum memperoleh keuntungan. Dengan analisa break-even ini juga akan diketahui berbagai tingkat keuntungan atau kerugian untuk berbagai tingkat penjualan.

c. Analisis ratio.
            Analisis ratio adalah suatu cara untuk menganalisis laporan keuangan yang mengungkapkan hubungan matematik antara suatu jumlah dengan jumlah lainnya atau perbandingan antara satu pos dengan pos lainnya.
Berikut ini akan di bahas lebih lanjut mengenai analisis ratio, karena penelitian ini akan menggunakan analisis ratio dalam menganalisis laporan keuangannya, guna memprediksi kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat. Analisis rasio (ratio analysis) merupakan suatu alat analisis keuangan yang sangat populer dan banyak digunakan. Namun perannya sering disalah pahami dan sebagai konsekuensinya, kepentingan sering dilebih – lebihkan.
Kita harus ingat bahwa rasio merupakan alat untuk menyatakan pandangan terhadap kondisi yang mendasari, dalam hal ini adalah kondisi financial perusahaan. Rasio merupakan titik awal, bukan titik akhir. Rasio yang diinterpretasikan dengan tepat mengidentifikasikan area yang memerlukan investigasi lebih lanjut. Analisis rasio dapat mengungkapkan hubungan penting dan menjadi dasar perbandingan dalam menemukan kondisi dan tren yang sulit untuk dideteksi dengan mempelajari masing – masing komponen yang membentuk rasio (Wild, Subramanyan, Hasley, 2004:).
Rasio harus diinterpretasikan dengan hati – hati karena faktor – faktor yang mempengaruhi pembilang dapat berkorelasi dengan faktor yang mempengaruhi penyebut. Sebagai contoh, perusahaan dapat memperbaiki rasio beban operasi terhadap penjualan dengan mengurangi biaya yang menstimulasi penjualan. Pengurangan jenis biaya seperti ini, kemungkinan berakibat pada penurunan penjualan atau pangsa pasar jangka panjang.
Dengan demikian, profitabilitas yang tampaknya membaik dalam jangka pendek, dapat merusak prospek perusahaan di masa depan. Kita harus menginterpretasikan perubahan tersebut dengan tepat. Banyak rasio memiliki variabel penting yang sama dengan rasio lainnya. Dengan demikian, tidaklah perlu untuk menghitung semua rasio yang mungkin untuk menganalisis sebuah situasi. Rasio, seperti sebagian besar teknik analisis keuangan, tidak relevan dalam isolasi. Rasio bermanfaat bila diinterpretasikan dalam perbandingan dengan 1) Rasio tahun sebelumnya,
2) Standar yang ditentukan sebelumnya,
3).Rasio pesaing. Pada akhirnya, variabilitas rasio sepanjang waktu sama pentingnya dengan trennya.
Beberapa studi telah menguji penggunaan informasi analisis keuangan dengan menggunakan rasio keuangan yang dihitung dari informasi yang terdapat dalam laporan keuangan untuk menggambarkan keeratan hubungan antara rasio keuangan dengan fenomena ekonomi. Pada umumnya analisis terhadap rasio merupakan langkah awal dalam analisis keuangan guna menilai prestasi dan kondisi keuangan suatu perusahaan. Ukuran yang digunakan adalah rasio yang menunjukkan hubungan antara dua data keuangan. Beberapa rasio keuangan dapat dikelompokkan menjadi (Husnan, 1994; Machfoedz,1998 dalam Siddik,2003) :
1.      Rasio Likuiditas, menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban financial jangka pendek. Rasio ini ditunjukkan pada besar kecilnya aktiva lancar.
o   Current Ratio, merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancar.
o   Quick Ratio, dihitung dengan mengurangkan persediaan dari aktiva lancar, kemudian membagi sisanya dengan hutang lancar

2.      Rasio Sensitivitas, menunjukkan proporsi penggunaan hutang guna membiayai investasi perhitungannya ada 2 cara, pertama memperhatikan data yang ada di neraca guna menilai seberapa besar dana pinjaman digunakan dalam perusahaan; kedua, mengukur resiko hutang dari laporan laba rugi untuk menilai seberapa besar beban tetap hutang (bunga ditambah pokok pinjaman) dapat ditutup oleh laba operasi. Rasio sensitivitas ini antara lain :
o    Total debt to total assets, mengukur presentase penggunaan dana dari kreditur yang dihitung dengan cara membagi total hutang dengan total aktiva.
o    Debt equity ratio, perbandingan antara total utang dengan modal.
o    Time interest earned, dihitung dengan membagi laba sebelum bunga dan pajak (EBIT) dengan beban bunga. Rasio ini mengukur seberapa jauh laba bisa berkurang tanpa menyulitkan perusahaan dalam memenuhi kewajiban membayar bunga tahunan.

3.      Rasio produktivitas, mengukur seberapa efektif perusahaan menggunakan sumber – sumber daya sebagaimana digariskan oleh kebijaksanaan perusahaan. Rasio ini menyangkut perbandingan antara penjualan dengan aktiva pendukung terjadinya penjualan artinya rasio ini menganggap bahwa suatu perbandingan yang “layak” harus ada antara penjualan dan berbagai aktiva misalnya : persediaan, piutang, aktiva tetap, dan lain-lain. Rasio produksi meliputi: inventory turnover, fixed assets turnover, account receivable turnover, total assets turnover.
4.      Rasio profitabilitas, digunakan untuk mengukur seberapa efekif pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan keuntungan,
a.          Profit margin on sales, dihitung dengan cara membagi laba setelah pajak dengan penjualan.
b.         Return on total assets, perbandingan antara laba setelah pajak dengan total aktiva guna mengukur tingkat pengembalian investasi total.
c.          Return on net worth, perbandingan antara laba setelah pajak dengan modal sendiri guna mengukur tingkat keuantungan investasi pemilik modal sendiri.
5.      Rasio pasar, diterapkan untuk perusahaan yang telah go public dan mengukur kemampuan perusahaan dalam menciptakan nilai terutama pada pemegang saham dan calon investor.
a.             Price earning ratio, rasio antara harga pasar saham dengan laba per lembar saham. Jika rasio ini lebih rendah dari pada rasio industri
b.            sejenis, bisa merupakan indikasi bahwa investasi pada saham perusahaan ini lebih beresiko daripada rata – rata industri.
c.             Market to book value, perbandingan antara nilai pasar saham dengan nilai buku saham, juga merupakan indikasi bahwa para investor menghargai perusahaan

2.4 Financial Distress
            Tujuan dari penelitian ini adalah mengembangkan model logit untuk memprediksikan financial distress perusahaan. Financial distress merupakan variable dependen kategori dalam model ini. Motivasi dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah rasio keuangan yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan oleh perusahaan dapat digunakan untuk memprediksi financial distress. Sedangkan kontribusi dari penelitian ini adalah memberikan informasi bagi pihak internal dan eksternal perusahaan mengenai rasio keuangan yang sangat dominan dalam memprediksikan financial distress.
     Financial distress terjadi sebelum kebangkrutan. Model financial distress perlu untuk dikembangkan, karena dengan mengetahuikondisi financial distress perusahaan sejak dini diharapkan dapat dilakukan tindakan-tindakan untuk mengantisipasi kondisi yang mengarah pada prediksi kebangkrutan perusahaan, tetapi hanya sedikit penelitianyang berusaha untuk memprediksi financial distress suatu perusahaan.
            Hal inidikarenakan sangat sulit mendefinisikan secara obyektif permulaan adanya financial distress. Rasio analisis tradisional berfokus padaprofitabilitas, solvency dan likuiditas. Perusahaan yang mengalamikerugian, tidak dapat membayar kewajiban atau tidak likuid mungkinmemerlukan restrukturisasi. Untuk mengetahui adanya gejalakebangkrutan diperlukan suatu model untuk memprediksi financialdistress untuk menghindari kerugian dalam nilai investasi.
            Prediksi financial distress perusahaan menjadi perhatian dan banyak pihak. Umumnya model financial distress berpegang pada data-datakebangkrutan, karena data – data ini mudah diperoleh.
Dalam penelitian yang terdahulu, untuk melakukan pengujian apakah suatu perusahaan mengalami financial distress dapat ditentukan dengan berbagai cara, seperti :
• Lau (1987) dan Hill et al. (1996) menggunakan adanya pemberhentian tenaga kerja atau menghilangkan pembayaran deviden.
• Asquith, Gertner dan Scharfstein (1994) menggunakan interest coverage ratio untuk mendefinisikan financial distress.
• Whitaker (1999) mengukur financial distress dengan cara adanya arus kas yang lebih kecil dari utang jangka panjang saat ini.
• John, Lang dan Netter (1992) mendefinisikan financial distress sebagai perubahan harga ekuitas.
Platt dan Platt (2002) melakukan penelitian terhadap 24 perusahaan yang mengalami finacial distress dan 62 perusahaan yang tidak mengalami financial distress, dengan menggunakan model logit mereka berusaha untuk menentukan rasio keuangan yang paling dominan untuk memprediki adanya financial distress. Temuan dari penelitian adalah :
a. Variabel EBITDA/sales, current assets/current liabilities dan cashflow growh rate memiliki hubungan negatif terhadap kemungkinan persahaan akan mengalami financial distress. Semakin besar rasio ini maka semakin kecil kemungkinan perusahaan mengalami financial distress.
b. Variabel net fixed assets/total assets, long-term debt/equity dan notes payable/total assets memiliki hubungan positif terhadap kemungkinan perusahaan akan mengalami financial distress. Semakin besar rasio ini maka semakin besar kemungkinan perusahaan mengalami financial distress.

2.5 Prediksi Financial Distress
            Salah satu aspek pentingnya analisis terhadap laporan keuangan dari sebuahperusahaan adalah kegunaannya untuk meramal kontinuitas atau kelangsungan hidup perusahaan. Prediksi kelangsungan hidup perusahaan sangat penting bagi manajemen dan pemilik perusahaan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya potensi kebangkrutan.
    Financial distress merupakan kondisi dimana keuangan perusahaan dalam keadaan tidak sehat atau krisis. Financial distress terjadi sebelum kebangkrutan. Kebangkrutan sendiri biasanya diartikan sebagai suatu keadaan atau situasi dimana perusahaan gagal atau tidak mampu lagi memenuhi kewajiban – kewajiban debitur karena perusahaan mengalami kekurangan dan ketidakcukupan dana untuk menjalankan atau melanjutkan usahanya sehingga tujuan ekonomi yang ingin dicapai oleh perusahaan dapat dicapai yaitu profit, sebab dengan laba yang diperoleh perusahaan bisa digunakan untuk mengembalikan pinjaman, bisa membiayai operasi perusahaan dan kewajiban – kewajiban yang harus dipenuhi bisa ditutup dengan laba atau aktiva yang dimiliki. Model financial distress perlu untuk dikembangkan, karena dengan mengetahui kondisi financial distress perusahaan sejak dini diharapkan dapat dilakukan tindakan – tindakan untuk mengantispasi yang mengarah kepada kebangkrutan.
Prediksi financial distress perusahaan ini menjadi perhatian banyak pihak. Pihak – pihak yang menggunakan model tersebut meliputi :
1. Pemberi pinjaman. Penelitian berkaitan dengan prediksi financial distress menpunyai relevansi terhadap institusi pemberi pinjaman, baik dalam memutuskan apakah akan memberikan suatu pinjaman dan menentukan kebijakan untuk mengawasi pinjaman yang telah diberikan.
2. Investor. Model prediksi financial distress dapat membantu investor ketika akan menilai kemungkinan masalah suatu perusahaan dalam melakukan pembayaran kembali pokok dan bunga.
3. Pembuat peraturan. Lembaga regulator mempunyai tanggung jawab mengawasi kesanggupan membayar hutang dan menstabilkan perusahaan individu. Hal ini menyebabkan perlunya suatu model yang aplikatif untuk mengetahui kesanggupan perusahaan membayar hutang dan menilai stabilitas perusahaan.
4. Pemerintah. Prediksi financial distress juga penting bagi pemerintah dan antitrust regulation.
5. Auditor. Model prediksi financial distress dapat menjadi alat yang berguna bagi auditor dalam membuat penilaian going concern suatu perusahaan.
6. Manajemen. Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan maka perusahaan akan menanggung biaya langsung (fee akuntan dan pengacara) dan biaya tidak langsung (kerugan penjualan atau kerugian paksa akibat ketetapan pengadilan). Sehingga dengan adanya model prediksi financial distress diharapkan perusahaan dapat menghindari kebangkrutan dan otomatis juga dapat menghindari biaya langsung dan tidak langsung dari kebangkrutan.

2.6 Penelitian Terdahulu
Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengkaji maanfaat yang bisa dipetik dari analisis rasio keuangan. Penelitian yang dilakukan oleh Altman (1968) merupakan penelitian awal yang mengkaji pemanfaatan analisis rasio keuangan sebagai alat untuk memprediksi kebangkrutan perusahaan. Fungsi diskriminan yang dikembangkan oleh Altman adalah sebagai berikut:
Z- Score = 1,2+1.2 +3,3
Altman menyatakan bahwa jika perusahaan memiliki indeks kebangkrutan 2,99 atau lebih maka perusahaan tidak termasuk perusahaan yang dikategorikan akan mengalami kebangkrutan. Sedangkan perusahaan yang memiliki indeks kebangkrutan 1,81 atau kurang maka perusahaan termasuk kategori bangkrut. Dia menemukan ada lima rasio keuangan yang dapat digunakan untuk mendeteksi kebangkrutan perusahaan dua tahun sebelum perusahaan tersebut bangkrut. Kelima rasio tersebut terdiri dari : cash flow to total debt, net income to total assets, total debt to total assets, working capital to total assets, dan current ratio.
 Altman juga menemukan bahwa rasio-rasio tertentu, terutama likuidasi dan leverage, memberikan sumbangan terbesar dalam rangka mendeteksi dan memprediksi kebangkrutan perusahaan. Model Altman ini dikenal dengan Z-score yaitu score yang ditentukan dari hitungan standar kali nisbah-nisbah keuangan yang menunjukkan tingkat kemungkinan kebangkrutan perusahaan. Salah satu kelemahan Z-score model Altman ini adalah terletak pada penggunaan rasio EBIT. Pengungkapan dan pelaporan keuangan antara perusahaan yang satu dengan yang lain biasanya berbeda. Pada perusahan tertentu adakalanya besarnya biaya bunga tidak dinyatakan secara eksplisit sehingga EBIT sulit diterapkan, oleh karenanya harus menggunakan EBT (Earning Before Tax), dan ini bisa menyebabkan beragamnya data EBIT.
Machfoedz (1994) menguji manfaat rasio keuangan dalam memprediksi laba perusahaan di masa yang akan datang. Ditemikan bahwa rasio keuangan yang digunakan dalam model, bermanfaat untuk memprediksi laba satu tahun kemuka, namun tidak bermanfaat untuk memprediksi lebih dari satu tahun.
            Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Swandari (2002) berusaha untuk menganalisa apakah tingginya perilaku resiko dari pemegang saham, kepemilikan institusi dan kinerja mempengaruhi kebangkrutan bank. Sampel penelitian ini terdiri dari bank yang dikategorikan fail dan bank yang sehat terdiri atas 25 bank yang dikategorikan fail dan 35 bank yang sehat atau survive. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :

a). Variabel perilaku resiko memiliki tanda sesuai dengan prediksi namun hanya memberikan sedikit dukungan terhadap hipotesis yang dinyatakan dalam penelitian ini. Hasil ini sejalan dengan teori agency cost of debt yang menyatakan bahwa perusahaan dengan tingkat hutang yang tinggi akan menyebabkan manajer atau pemilik bank berperilaku lebih bersiko atas beban debtholder atau para deposan. Dengan kata lain, pemilik akan beruapaya meningkatkan nilai opsi call dari saham yang mereka miliki.
b). Variabel proksi kepemilikan institusi juga memiliki tanda sesuai preiksi namun hanya memberikan sedikit dukungan terhadap hipotesis yang dinyatakan dalam penelitian ini.
c). Sedangkan dua variabel kinerja yang digunakan yaitu NITA dan FUTL, keduanya memberikan dukungan terhadap hipotesis yag dinyatakan dalam penelitian ini.
Jamilah Sidik (2003) menguji pengaruh rasio keuangan terhadap kualitas laba perusahaan dengan menggunakan 33 rasio keuangan sebagai variabel independennya yang bersumber pada penelitian Machfoedz (1994). Sedangkan variable laba yang digunakan adalah laba operasi, laba sebelum pajak dan laba setelah pajak. Ditemukan bahwa terdapat pengaruh yang 32 signifikan antara variabel rasio keuangan dengan ketiga variabel laba. Sedangkan variabel laba yang paling dipengaruhi oleh rasio – rasio keuangan tersebut adalah perubahan laba setelah pajak. Hal ini dapat dilihat dari nilai F dan adjusted R Square sebesar 69,543 & 64,8 % yang berarti bahwa perubahan laba setelah pajak dipengaruhi oleh variabel – variabel rasio keuangan sehingga laba tersebut berkualitas.
Di samping itu, ada 4 rasio keuangan yang signifikan dengan perubahan laba setelah pajak, yaitu : STA, TLTA, EBT/TA DAN NITA.
Penelitian yang berkaitan dengan prediksi kebangkrutan bank di Indonesia dilakukan oleh Wilopo (2001). Variabel yang digunakan dalam penelitian ini untuk memprediksikan rasio keuangan model CAMEL (13 rasio), besaran (size) bank yang diukur dengan log. asset dan variabel dummy (kredit lancar dan manajemen). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan tingkat prediksi variabel – variabel yang digunakan dalam penelitian ini tinggi.
Tetapi jika dilihat dari tipe kesalahan yang terjadi tampak bahwa kekuatan prediksi untuk bank yang dilikuidasi 0% karena dai sampel bank yang dilikuidasi, semuanya diprediksikan tidak dilikuidasi. Dengan demikian hasil penelitian ini tidak mendukung hipotesis yang diajukan bahwa “rasio keuangan model CAMEL, besaran (size) bank serta kepatuhan terhadap Bank Indonesia” dapat digunakan untuk memprediksi kegagalan bank di Indonesia. Kesimpulan ini diambil didasarkan atas tipe kesalahan yang terjadi, khusus kasus di Indonesia ternyata rasio CAMEL serta variabel – variabel lain yang digunakan dalam 33 penelitian ini belum dapat memprediksikan kegagalan bank. Dengan demikian perlu eksplorasi lebih lanjut terhadap variabel lain di luar rasio keuangan agar diperoleh model yang lebih tepat untuk memprediksikan kegagalan bank.
Prediksi financial distress perusahaan menjadi perhatian dan banyak pihak. Umumnya model financial distress berpegang pada data – data kebangkrutan, karena data – data ini mudah diperoleh.
Dalam penelitian yang terdahulu, untuk melakukan pengujian apakah suatu perusahaan mengalami financial distress dapat ditentukan dengan berbagai cara, seperti :
• Lau (1987) dan Hill et al. (1996) menggunakan adanya pemberhentian tenaga kerja atau menghilangkan pembayaran deviden.
• Asquith, Gertner dan Scharfstein (1994) menggunakan interest coverage ratio untuk mendefinisikan financial distress.
• Whitaker (1999) mengukur financial distress dengan cara adanya arus kas yang lebih kecil dari utang jangka panjang saat ini.
• John, Lang dan Netter (1992) mendefinisikan financial distress sebagai perubahan harga ekuitas.
            Platt dan Platt (2002) melakukan penelitian terhadap 24 perusahaan yang mengalami financial distress dan 62 perusahaan yang tidak mengalami financial distress, dengan menggunakan model logit mereka berusaha untuk 34 menentukan rasio keuangan yang paling dominan untuk memprediksi adanya financial distress. Temuan dari penelitian adalah :
a. Variabel EBITDA/sales, current assets/current liabilities dan cashflow growh rate memiliki hubungan negatif terhadap kemungkinan persahaan akan mengalami financial distress. Semakin besar rasio ini maka semakin kecil kemungkinan perusahaan mengalami financial distress.
b. Variabel net fixed assets/total assets, long-term debt/equity dan notes payable/total assets memiliki hubungan positif terhadap kemungkinan perusahaan akan mengalami financial distress. Semakin besar rasio ini maka semakin besar kemungkinan perusahaan mengalami financial distress.
Dari uraian dan penjelasan di atas hipotesis yang diuji dalam penelitian ini adalah :
H0 : Rasio keuangan tidak berpengaruh signifikan terhadap prediksi kondisi financial distress perusahaan.
Ha : Rasio keuangan berpengaruh signifikan terhadap prediksi kondisi financial distress perusahaan.




BAB 3. KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
     Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuanganLaporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap yang biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan catatandan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Menurut Leopold A. Bernstein, analisis laporan keuangan merupakan suatu proses yang penuh pertimbangan dalam rangka membantu mengevaluasi posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan pada masa sekarang dan masa lalu.
            Financial distress merupakan variable dependen kategori dalam model ini. Motivasi dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah rasio keuangan yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan oleh perusahaan dapat digunakan untuk memprediksi financial distress.Salah satu aspek pentingnya analisis terhadap laporan keuangan dari sebuahperusahaan adalah kegunaannya untuk meramal kontinuitas atau kelangsungan hidup perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Altman (1968) merupakan penelitian awal yang mengkaji pemanfaatan analisis rasio keuangan sebagai alat untuk memprediksi kebangkrutan perusahaan.

3.2 Saran
     Untuk mengatasi terjadinya Financial Distress jauh lebih baik kalau kita bisa memperkirakan lebih awal jalan yang harus dihindari agar tidak terjebak di kemacetan financial distress. Model financial distress perlu untuk dikembangkan, karena dengan mengetahuikondisi financial distress perusahaan sejak dini diharapkan dapat dilakukan tindakan-tindakan untuk mengantisipasi kondisi yang mengarah pada prediksi kebangkrutan perusahaan, tetapi hanya sedikit penelitianyang berusaha untuk memprediksi financial distress suatu perusahaan.



DAFTAR PUSTAKA

·         Foser George, Financial Statement Analysis, Prentice Hall, Englewood Cliffs,        New Jersey,1986.

·         Jamilah Sidik, Pengaruh Rasio Keuangan pada Kualitas Laba, Tesis, Magister       Management, Universitas Gajah Mada, Jogjakarta.

·         Machfoedz M,The Usefulness of Financial Ratio in Indonesia, Jurnal KELOLA September 1994, 94 – 110.

·         Muhammad Akhyar Adnan, Eha Kurniasih, Analisis Tingkat Kesehatan Perusahaan untuk Memprediksi Potensi Kebangkrutan dengan Pendekatan Altman, Jurnal Akuntansi dan Auditing, Vol. 4 No. 2, Desember 2000, Hal 131 – 151.

·         Munawir, 2000 Analisis Laporan Keuangan, Liberty, Jogjakarta.

·         Atmaja, Lukas Setia. 1999. Manajemen Keuangan-Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi

·         Susilowati.A. 2008. Financial Analisis. www.google.co.id [Serial Online]. http://www.kppn-tanjungredeb.net/dl/ebooks/kursus_financial_analysis/RASIO%20KEUANGAN.pdf [25 Desember 2010]