BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikian halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Kemudian diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Pancasila sebagai dasar Negara bangsa Indonesia hingga sekarang telah mengalami perjalanan waktu yang tidak sebentar, dalam rentang waktu tersebut banyak hal atau peristiwa yang terjadi menemani perjalanan Pancasila tentang dasar Negara supaya kedepan kita tetap seperti semboyan kita yaitu “Bhineka Tunggal Ika”. Kemudian Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai adat istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religious. Kini marilah kita kembalikan esensi pancasila sebagai dasar Negara, ideologi negara dan filsafat negara untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
1.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas saya mencoba untuk menyajikan hal penting mengenai konteks contoh penyimpangan-penyimpangan terhadap pancasila dalam kehidupan sehari-hari, serta bagaimana bentuk, penyebab dan solusi penyimpangan yang akan dibahas sebagai berikut:
1. Apa contoh penyimpangan pancasila sebagai dasar negara?
2. Apa contoh penyimpangan pancasila sebagai filsafat?
3. Apa contoh penyimpangan pancasila sebagai ideologi?
1.2 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui contoh penyimpangan pancasila sebagai dasar negara.
2. Mengetahui contoh penyimpangan pancasila sebagai filsafat.
3. Mengetahui contoh penyimpangan pancasila sebagai ideologi.
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Pancasila
Arti Pancasila berasal dari bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta, memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting. kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas.
Oleh karena itu secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting” nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum indonesia merdeka. hal ini dibuktikan dengan sejarah majapahit (1293). Empu prapanca menulis “negara kertagama” (1365). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “pancasila” empu tantular yang mengarang buku “sutasoma” yang di dalamnya memuat seloka yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya, sebab ada tidak agama yang memiliki Tuhan yang berbeda.
Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha. bahkan salah satu kerajaan yang menjadi kekuasaannya yaitu pasai jutru telah memeluk agama islam. Dalam kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesi pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
1. Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
2. Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
3. Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khhusus konkrit serta dinamis (lihat Notonagoro, 1975: 36-40)
2.2 Pengertian Pancasila Sebagai Falsafah
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan”. Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof,
Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Falsafah adalah merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa (rakyat dan bangsanya) sehingga segala aspek kehidupan bangsa harus sesuai dengan falsafahnya
Pengertian Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa adalah bahwa Pancasila sebagai sarana yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa yang merupakan sikap keberpihakan Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mendekatkan kebenaran relatif terhadap kebenaran absolutnya. Kebenaran relatif ini suatu kebenaran yang berasal dari proses ikhtiar atas pekerjaan yang dikerjakan.
Pancasila sebagai falsafah bangsa adalah merupakan suatu standar sifat Bangsa Indonesia. Bila standar ini menstandarkan budaya bangsa, maka diperoleh standar nilai budaya bangsa yang disebut kreativisme. Hal ini memang sudah semestinya karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai paling tepat bagi bangsa Indonesia, sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
2.3 Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi
Nama ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep, sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
- Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
- Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.3.1 Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka. Berdasarkan sifatnya ideologi pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembagan jaman yakni dari nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat-istiadat, budaya dan religious masyarakatnya juga menerima reformasi. Sedangkan berdasarkan sifat ideologi pancasila bersifat tertutup yakni nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya serta menolak reformasi.
· Ciri-ciri Ideologi Terbuka
a. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
c. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
d. Bersifat dinamis dan reformis.
e. Hubungan rakyat dan penguasa yaitu
- Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat.
· Ciri-ciri Ideologi Tetutup
a. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Bukan berupa nilai dan cita-cita.
c. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
d.Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
e. Hubungan rakyat dan penguasa yaitu:
- Masyarakat harus taat kepada ideologi elite peguasa dan totaliter.
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
a) Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila.
b) Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
c) Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Indonesia menggunakan ideologi terbuka, Karena Indonesia adalah sebuah negara dan sebuah negara memerlukan sebuah ideologi untuk menjalankan sistem pemerintahan yang ada pada negara tersebut, dan masing-masing negara berhak menentukan ideologi apa yang paling tepat untuk digunakan, dan di Indonesia yang paling tepat adalah digunakan adalah ideologi terbuka karena di Indonesia menganut sistem pemerintahan demokratis yang di dalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai dengan keinginannya masing-masing.
2.4 Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
- Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Penyimpangan Pancasila sebagai Falsafah
Pada sila ke lima yang bermakna “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Pengamalan dari Sila ini sudah bukan rahasia umum lagi bahwa sama sekali tidak terwujud secara nyata. Rakyat kecil semakin terpuruk dan tertindas. Padahal rakyat lah pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini. Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.
Kita sangat sering menjumpai hal-hal tersebut seperti dalam layar kaca pada acara hiburan yang menceritakan bahwa orang miskinlah yang lemah dan tertindas, bahkan diberita pun masih sering membahas hal ini sampai-sampai orang tak mampu itu teraniaya dan tidak ada rasa belas kasihan. Indonesia masih dibutakan oleh uang dan harta benda yang melimpah sehingga jika seseorang yang memeliki kekayaan tersebut marasa berkuasa dan merasa sombong tidak peduli dengan rakyat miskin.
3.1.1 Penyebab Terjadinya Orang Kaya Menindas Orang Miskin
Karena adanya pembedaan dua kelas yaitu pada orang kaya dan orang miskin. Kedua kelas ini dibedakan oleh kepemilikan alat-alat produksi (the ownership of means of production). Kelas kaya terdiri dari orang-orang yang memiliki alat produksi, sedangkan kelas miskin adalah orang-orang yang tidak memiliki alat-alat produksi. Yang dimaksud dengan alat-alat produksi adalah setiap alat yang dapat menghasilkan komoditas, yaitu barang kebutuhan masyarakat. Jadi alat produksi dapat membuat kaya pemilik alat-alat produksi yang memang sudah kaya.
Kelas miskin dianggap tidak mempunyai apapun juga kecuali tenaga kerja. Orang miskin mempunyai ketergantungan kepada kelas kaya yang mempekerjakan di dalam proses produksi yang menggunakan alat-alat produksi milik kelas kaya. Karena adanya penindasan oleh kelas kaya terhadap kelas miskin terjadilah kelas orang kaya sudah tidak ada rasa hormat dan santun lagi meskipun orang miskin tersebut jauh lebih tua darinya.
3.1.2 Solusi agar Orang kaya tidak lagi menindas Orang Miskin
Jika negara dan bangsa ini masih ingin menjadikan pancasila sebagai falsafah bersama, tentunya harus secara bersama-sama mengembalikan kesakralan dan kesaktian pancasila sebagai ikatan rasa, rasio dan raga dari seluruh warga negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Namun jika ingin merubah, maka tentunya dengan falsafah yang jauh lebih bermakna dan berenergi tinggi, sehingga energi para pendahulu dan pendiri bangsa dan negara ini pun pasti akan bangga melihat dan membentengi negara dan bangsa ini dari keterpurukan yang berkepanjangan.
Solusinya adalah kesadaran diri masing-masing. Dan juga di beri nasehat-nasehat agar mereka bisa lebih menghargai sesama makhluk hidup sosial, terkadang hal ini dipengaruhi dari lingkungan tersebut karena salah pergaulan juga. Oleh sebab itu, sifat baik tersebut biasakan semenjak dini agar terbiasa dengan kehidupan yang baik aman dan tentram serta adil.
3.2 Penyimpangan Pancasila sebagai Ideologi
Berbagai bentuk penyimpangan pancasila sebagai Ideologi ini misalnya pada pergaulan bebas pada remaja-remaja yang masih ABG. Yang dapat berakibat sangat berbahaya bagi masa depannya. Dari pergaulan bebas ini mereka mudah terpengaruh akibatnya dapat mengakibatkan seks bebas yamg akhirnya terjadi hamil diluar nikah, Selain itu, penyebaran penyakit. Penyakit yang saat ini paling menakutkan adalah penyakit kurangnya daya tahan tubuh terhadap serangan HIV aids dan Herpes Simplex II. yang menyebabkan kematian.
3.2.1 Penyebab Terjadinya Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas berawal ketika remaja mulai melakukan perbuatan yang keluar dari jalur norma-norma yang berlaku di sekitar kehidupan kita. Yang keseringan kurang perhatian dari kedua orang tua mereka yang sibuk dengan pekerjaannya atau disebabkan dengan kerusakan rumah tangga karena perceraian dan akhirnya mereka terkena pergaulan bebas akibat terpengaruh dari lingkungan yang tidak baik.
3.2.2 Penyebab Terjadinya Pergaulan Bebas
Cara menghindari pergaulan bebas sebenarnya mudah tetapi harus dengan kesadaran dan keinginan untuk berubah yang lebih baik dengan cara sebagai berikut:
1. Bergaullah hanya dengan orang-orang yang taat beragama kelompok muda- mudi dalam peribadatan atau teman-teman sekolah/kuliah yang taat beribadat.
2. Jangan pulang kerumah melebihi jam 9 malam
3. Jangan coba menonton blue film atau baca majalah porno
4. Jangan baca roman picisan/stensilan
5. Perbanyak amal ibadah dan menuruti nasihat orang tua
6. Isi kegiatan waktu senggang dengan berolah raga atau membaca buku-buku
yang bermutu.
3.3 Penyimpangan Pancasila sebagai Dasar Negara
Salah satu contoh bentuk penyimpangan pancasila sebagai dasar negara yang akan dibahas yaitu bentuk penyimpangan yang seringkali terjadi di Indonesia antara lain para pejabat negara yang melakukan tindak korupsi.
3.3.1 Penyebab Terjadinya Tindak Korupsi
Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek penyebab seseorang berbuat korupsi:
1. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, sifat tamak manusia dan sebagainya)
Kemungkinan pejabat melakukan korupsi bukan karena mereka miskin atau penghasilan tak cukup, malahan pejabat tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
2. Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan)
3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang pejabat untuk korupsi
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
4. Modernisasi pengembangbiakan korupsi
5. Moral yang kurang kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
6. Gaya hidup yang konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi. Bahkan para pejabat yang memiliki penghasilan cukup menghalalkan segala cara untuk memenuhi gaya hidupnya dengan melakukan tindak korupsi sehingga penghasilan cukup pun tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan korupsi.
7. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
8. Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.
9. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi pemerintahan yang kondusif untuk praktik korupsi.
10. Ajaran agama yang kurang diterapkan
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.
3.3.2 Solusi Untuk Mengatasi Maraknya Tindak Korupsi
1. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
2. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
3. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
4. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman.
5. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
BAB 4
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). Tetapi pada kenyataannya, banyak individu di daerah Jember yang tidak memperhatikan nilai-nilai pancasila. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penyimpangan terhadap pancasila seperti penindasan orang kaya terhadap orang miskin, pergaulan bebas yang semakain marak, dan tidak kalah maraknya yang terjadi adalah tindak korupsi. Dalam kasus tersebut telah diidentifikasi penyebabdan solusi atas peristiwa tersebut. Tetapi pada dasarnya adalah kurangnya pemahaman dan penjiwaan tiap individu terhadap nilai-nilai pancasila yang seharusnya mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.
4.2 Saran
Kita harus menerapkan sila-sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar kita dapat membentuk diri kita menjadi pribadi yang benar. Kita juga harus menaati peraturan perundang-undangan yang ada agar hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Ruhcitra. 2008. Pancasila Sebagai Ideologi. www.google.com [Serial Online]. http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-ideologi/ [28 Oktober 2010]
Purwoko. 2008. Pancasila Sebagai Falsafah Negara Indonesia. www.google.co.id [Serial Online]. http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=39401 [28 Oktober 2010]
Mahifal. 2006. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional. www.google.co.id [Serial Online]. http://www.docstoc.com/docs/28429366/PANCASILA-SEBAGAI-IDEOLOGI-NASIONAL [28 Oktober 2010]
Rizal, A. 2009. Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Pancasila. www.google.co.id [Serial Online]. http://rizaljenius.wordpress.com/2009/11/19/penyimpangan-penyimpangan-terhadap-pancasila/ [28 Oktober 2010]