BAB
IV
LIKUDASI
BERANGSUR DALAM
PERSEKUTUAN
Apabila
pelaksanaan likuidasi memerlukan waktu yang agak lama (karena realisasi aktiva
tidak bisa sekaligus). Maka pembayaran kembali penyertaan para anggota dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah uang kas yang tersedia.
Proses
likuidasi demikian disebut sebagai lukuidasi berangsur. Apabila pada tahap
pertama baru sebagian aktiva dapat direalisasikan (di jual), maka pertama harus
dibayar semua kewajiban kepada kreditur.
Pembayaran
kembali hak penyertaan kepada para anggota secara anggota secara bertahap,
dilakukan sebelum laba (rugi) likuidasi yang menjadi tanggungan mereka dapat
ditentukan secara pasti.
pembayaran
hanya dilakukan kepada anggota yang mepunyai saldo kredit atas kredit atas
rekening modalnya setelah mempertimbangkan seluruh jumlah kemungkinan rugi yang
akan terjadi dan tidak boleh melampaui saldo kredit atas rekening modakl
anggota yang bersangkutan.
Dengan
ketentuan demikain itu berarti ada dua kemungkinan rugi yang maksimum harus ditanggung oleh
setiap anggota perlu diperhitungkan dengan saldo modal masing-masing sebelum
pembayaran kepada anggota dilakukan, yaitu:
1)
Kemungkinan rugi sebagai akibat tiudak
dapat direalisasikannya aktiva (non kas) yang ada.
2)
Kemungkinan adanya anggota-anggota yang
mengalami defisit modalnya, sehingga tifak mampu menyelesaikan
kewajiban-kewajiban kepada persekutuan.
Apabila posisi hak-hak penyertaan kembali penyertaan
modal para anggotatelah mencapai (sesuai dengan) perbandingan laba rugi yang
ada, maka pembagian dan pembayaran kepada anggota dapat dilaksanakan sesuai
dengan perbandingan pembagian laba rugi.
Ada dua metode yang dapat dipakai untuk menentukan
besarnya setiap kali pembayaran kembali hak penyertaan anggota agar dapat
dijamin penerimaan masing-masing anggota itu sesuai dengan hak-hak yang
bersangkutan sebgai berikut:
a.
Besarnya pembayaran kembali hak
penyertaan ditentukan secara periodik atau setiap kali aktiva dapat
direalisasikan (dijual).
b.
Penyusunan rencana prioritas pembayaran
kepada anggota sebelum proses likuidasi berlangsung, sehingga pembayaran dapat
segara dilakukan sesuai dengan jumlah uang yang tersedia.
v Pembayaran kembali hak penyertaan
ditentukan secara periodik atau setiap kali aktiva dapat direalisasikan.
Sebelum
laba rugi likuidasi dapat ditentukan secara pasti (karena belum semua aktiva
dapat direalisasikan) harus dilakukan sedemikian rupa sehingga dihindarkan
kemungkinan terjadinya pembayaran dalam jumlah yang berlebihan kepada anggota
tertentu dengan mengurangi hak-hak dari anggota lainnya.
Pembayaran
kembali hak penyertaan kepada anggota secara bertahap, tidak akan menimbulkan
persoalan apabila hak-hak penyertaan para anggota telah menunjukkan posisi yang
sebanding dengan perbandingan laba rugi pada saat menjelang proses likuidasi
itu berlangsung. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memperlakukan sebagai
kerugian yang harus di tanggung oleh masing-masing anggota atas nilai buku
aktiva yang belum dapat direalisasikan. Jika alokasi kerugian sebesar nilai buku
aktiva (yang bel;um dapat direalisasikan) berakibat defisit saldo modal salah
satu atau lebih anggota, maka defisit modal angota-anggota yang bersangkutan
harus ditanggung oleh anggota-anggota yang lain.
Jika
alokasi pembebanan rugi sebesar nilai buk aktiva lain-lain yang belum laku
dijuam tidak mengakibatkan defisitnya modal saldo masing-masing anggota, maka
saldo modal para anggota akan menunjukkn keadaan sesuai dengan ratio pembagian
laba rugi. Apabila prosedur demikian itu tetap diikuti dalam proses likuidasi
bertahap, maka para anggota pemilik pada akhirnya akan mendapatkan pembayaran
kembali atas hak penyertaan dalam perimbangan yang juga seharusnya mereka
peroleh di dalam likuidasi perusahaannya.
v Masalah Hutang kepada anggota
persekutuan
Dalam keadaan “going concern” hak-hak
para anggota yang berupa “penyertaan model dalam persekutuan” dan “piutang
kepada persekutuan” harus diadministrasi secara terpisah dan dipertahankan
integarisnya. Seberapa besar jumlah prioritas untuk menerima pembayaran lebih
dahulu yang dimilki oleh seorang anggota didalam proses likuidasi, tergantung
pada kemampuan masing-masing anggota untuk menanggung kemungkinan rugi yang
maksimum dari keseluruhan hak-hak mereak didalam persekutuan. Pembayaran
kembali harus dilakukan terlebih dahulu kepada anggota yang masih menunjukkan
saldo kredit modalnya (setelah memperhitungkan piutangnya kepda persekutuan).
Bagi anggota persekutuan secara
individual penyertaan modal didalam persekutuan adalah merupakan jumlah yang
diserahkan untuk menanggung segala kemungkinan resiko yang terjadi pada
perusahaanya.
v Penerimaan prioritas pembayaran
kepada anggota
Disamping perlakuan yang sama antara piutang
kepada persekutuan dan penyertaan modalnya, penentuan prioitas pembayaran
kepada anggota juga perlu memperhatikan hal-hal berikut:
Apabila pembebanan kemungkinan rugi
maksimum atas nilai buku aktiva lain-lain mengakibatkan defisitnya saldo modal
(dan piutang kepada persekutuan) dari salah satu atau lebih anggota, maka
prioritas pembayaran diatur sebagai berikut:
-
Anggota yang mengalami defisit saldo
modalnya, tidak memperoleh hak pembayaran lebih dulu.
-
Anggota yang lain mempunyai hak
pembayaran lebih dahulu, sebesar saldo haknya didalam persekutuan sebelum
diadakan pembayaran kembali dikurangi dengan alokasi kemungkinan rugi tidak
dapat direalisasikan aktiva lain-lain dan alokasi defisit modalnya anggota
tertentu yang harus ditanggung bersama sesuai dengan ratio pembagian laba rugi
yang ada.
v Penyusunan Rencana Prioritas
Pembayaran kepada anggota sebelum proses likuidasi berlangsung
Cara ini merupakan alternatif prosedure
yang telah dijelaskan sebelumnyadan dapat pula disebut rencana prioritas
pembayaran kepada anggota berdasar dengan kemampuan masing-masing anggota untuk
menutup kerugian maksimum yang mungkin terjadi.
Penyusunan rencana prioritas pembayaran
kepada anggota, dilakukan melalui tiga tahap sebagai berikut:
1.
Menentukan jumlah kerugian maksimum yang
dapat dibebankan kepada saldo hak-hak penyertaan dari masing-masing anggota.
2.
Menentukan besarnya hak prioritas
pembayaran diantara anggota-anggota persekutuan.
3.
Atas dasar hak prioritas pembayaran yang
telah ditentukan dalam tahap kedua, kemudian disusun dalam skedul pembayaran.
v Piutang kepada Persekutuan di dalam Rencana
Prioritas Pembayaran kepada Anggota
Rencana prioritas
pembayaran kepada anggota disusun berdasar kemampuan hak-hak masing-masing
anggota di dalam persekutuan untuk menanggung (menutup) kemungkinan kerugian
yang maksimum. Oleh sebab itu saldo piutang kepada persekutuan harus ikut di
pertimbangkan di dalam menentukan jumlah kemampuan masing-masing anggota untuk
menutup kerugian yang maksimum tersebut.
Dengan demikian saldo piutang kepda
persekutuan akan menambah kemapuan anggota yang bersangkutan untuk menutup
kemungkinan rugi yang terjadi; pada akhirnya akan memberikan kemungkinan untuk
dapat memperoleh pembayaran hak terlebih dahulu.
0 komentar:
Posting Komentar