Feeds RSS
Feeds RSS

Kamis, 11 Oktober 2012

LIKUDASI BERANGSUR DALAM PERSEKUTUAN



BAB IV
LIKUDASI BERANGSUR DALAM
PERSEKUTUAN

            Apabila pelaksanaan likuidasi memerlukan waktu yang agak lama (karena realisasi aktiva tidak bisa sekaligus). Maka pembayaran kembali penyertaan para anggota dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah uang kas yang tersedia.
            Proses likuidasi demikian disebut sebagai lukuidasi berangsur. Apabila pada tahap pertama baru sebagian aktiva dapat direalisasikan (di jual), maka pertama harus dibayar semua kewajiban kepada kreditur.
            Pembayaran kembali hak penyertaan kepada para anggota secara anggota secara bertahap, dilakukan sebelum laba (rugi) likuidasi yang menjadi tanggungan mereka dapat ditentukan secara pasti.
            pembayaran hanya dilakukan kepada anggota yang mepunyai saldo kredit atas kredit atas rekening modalnya setelah mempertimbangkan seluruh jumlah kemungkinan rugi yang akan terjadi dan tidak boleh melampaui saldo kredit atas rekening modakl anggota yang bersangkutan.
            Dengan ketentuan demikain itu berarti ada dua kemungkinan  rugi yang maksimum harus ditanggung oleh setiap anggota perlu diperhitungkan dengan saldo modal masing-masing sebelum pembayaran kepada anggota dilakukan, yaitu:
1)   Kemungkinan rugi sebagai akibat tiudak dapat direalisasikannya aktiva (non kas) yang ada.
2)   Kemungkinan adanya anggota-anggota yang mengalami defisit modalnya, sehingga tifak mampu menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada persekutuan.

Apabila posisi hak-hak penyertaan kembali penyertaan modal para anggotatelah mencapai (sesuai dengan) perbandingan laba rugi yang ada, maka pembagian dan pembayaran kepada anggota dapat dilaksanakan sesuai dengan perbandingan pembagian laba rugi.
Ada dua metode yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya setiap kali pembayaran kembali hak penyertaan anggota agar dapat dijamin penerimaan masing-masing anggota itu sesuai dengan hak-hak yang bersangkutan sebgai berikut:
a.         Besarnya pembayaran kembali hak penyertaan ditentukan secara periodik atau setiap kali aktiva dapat direalisasikan (dijual).
b.        Penyusunan rencana prioritas pembayaran kepada anggota sebelum proses likuidasi berlangsung, sehingga pembayaran dapat segara dilakukan sesuai dengan jumlah uang yang tersedia.

v Pembayaran kembali hak penyertaan ditentukan secara periodik atau setiap kali aktiva dapat direalisasikan.
Sebelum laba rugi likuidasi dapat ditentukan secara pasti (karena belum semua aktiva dapat direalisasikan) harus dilakukan sedemikian rupa sehingga dihindarkan kemungkinan terjadinya pembayaran dalam jumlah yang berlebihan kepada anggota tertentu dengan mengurangi hak-hak dari anggota lainnya.
Pembayaran kembali hak penyertaan kepada anggota secara bertahap, tidak akan menimbulkan persoalan apabila hak-hak penyertaan para anggota telah menunjukkan posisi yang sebanding dengan perbandingan laba rugi pada saat menjelang proses likuidasi itu berlangsung. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memperlakukan sebagai kerugian yang harus di tanggung oleh masing-masing anggota atas nilai buku aktiva yang belum dapat direalisasikan. Jika alokasi kerugian sebesar nilai buku aktiva (yang bel;um dapat direalisasikan) berakibat defisit saldo modal salah satu atau lebih anggota, maka defisit modal angota-anggota yang bersangkutan harus ditanggung oleh anggota-anggota yang lain.
Jika alokasi pembebanan rugi sebesar nilai buk aktiva lain-lain yang belum laku dijuam tidak mengakibatkan defisitnya modal saldo masing-masing anggota, maka saldo modal para anggota akan menunjukkn keadaan sesuai dengan ratio pembagian laba rugi. Apabila prosedur demikian itu tetap diikuti dalam proses likuidasi bertahap, maka para anggota pemilik pada akhirnya akan mendapatkan pembayaran kembali atas hak penyertaan dalam perimbangan yang juga seharusnya mereka peroleh di dalam likuidasi perusahaannya.

v Masalah Hutang kepada anggota persekutuan
       Dalam keadaan “going concern” hak-hak para anggota yang berupa “penyertaan model dalam persekutuan” dan “piutang kepada persekutuan” harus diadministrasi secara terpisah dan dipertahankan integarisnya. Seberapa besar jumlah prioritas untuk menerima pembayaran lebih dahulu yang dimilki oleh seorang anggota didalam proses likuidasi, tergantung pada kemampuan masing-masing anggota untuk menanggung kemungkinan rugi yang maksimum dari keseluruhan hak-hak mereak didalam persekutuan. Pembayaran kembali harus dilakukan terlebih dahulu kepada anggota yang masih menunjukkan saldo kredit modalnya (setelah memperhitungkan piutangnya kepda persekutuan). 
       Bagi anggota persekutuan secara individual penyertaan modal didalam persekutuan adalah merupakan jumlah yang diserahkan untuk menanggung segala kemungkinan resiko yang terjadi pada perusahaanya.

v Penerimaan prioritas pembayaran kepada anggota
             Disamping perlakuan yang sama antara piutang kepada persekutuan dan penyertaan modalnya, penentuan prioitas pembayaran kepada anggota juga perlu memperhatikan hal-hal berikut:
     Apabila pembebanan kemungkinan rugi maksimum atas nilai buku aktiva lain-lain mengakibatkan defisitnya saldo modal (dan piutang kepada persekutuan) dari salah satu atau lebih anggota, maka prioritas pembayaran diatur sebagai berikut:
-          Anggota yang mengalami defisit saldo modalnya, tidak memperoleh hak pembayaran lebih dulu.
-          Anggota yang lain mempunyai hak pembayaran lebih dahulu, sebesar saldo haknya didalam persekutuan sebelum diadakan pembayaran kembali dikurangi dengan alokasi kemungkinan rugi tidak dapat direalisasikan aktiva lain-lain dan alokasi defisit modalnya anggota tertentu yang harus ditanggung bersama sesuai dengan ratio pembagian laba rugi yang ada.

v Penyusunan Rencana Prioritas Pembayaran kepada anggota sebelum proses likuidasi berlangsung
       Cara ini merupakan alternatif prosedure yang telah dijelaskan sebelumnyadan dapat pula disebut rencana prioritas pembayaran kepada anggota berdasar dengan kemampuan masing-masing anggota untuk menutup kerugian maksimum yang mungkin terjadi.
       Penyusunan rencana prioritas pembayaran kepada anggota, dilakukan melalui tiga tahap sebagai berikut:
1.      Menentukan jumlah kerugian maksimum yang dapat dibebankan kepada saldo hak-hak penyertaan dari masing-masing anggota.
2.      Menentukan besarnya hak prioritas pembayaran diantara anggota-anggota persekutuan.
3.      Atas dasar hak prioritas pembayaran yang telah ditentukan dalam tahap kedua, kemudian disusun dalam skedul pembayaran.

v  Piutang kepada Persekutuan di dalam Rencana Prioritas Pembayaran kepada    Anggota
       Rencana prioritas pembayaran kepada anggota disusun berdasar kemampuan hak-hak masing-masing anggota di dalam persekutuan untuk menanggung (menutup) kemungkinan kerugian yang maksimum. Oleh sebab itu saldo piutang kepada persekutuan harus ikut di pertimbangkan di dalam menentukan jumlah kemampuan masing-masing anggota untuk menutup kerugian yang maksimum tersebut.
            Dengan demikian saldo piutang kepda persekutuan akan menambah kemapuan anggota yang bersangkutan untuk menutup kemungkinan rugi yang terjadi; pada akhirnya akan memberikan kemungkinan untuk dapat memperoleh pembayaran hak terlebih dahulu.

0 komentar:

Posting Komentar