Feeds RSS
Feeds RSS

Kamis, 11 Oktober 2012

PERSEKUTUAN PEMBENTUKAN DAN USAHANYA



BAB 1
PERSEKUTUAN PEMBENTUKAN DAN USAHANYA

Persekutuan (partnership) adaah suatu penggabungan diantara dua orang atau (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Berbagai masalah akuntansi timbul di dalam perusahaan yang berbentuk persekutuan. Dari segi akuntansi Persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan pemilik-pemiliknya.
v  Karakteristik Persekutuan
a.       Berusaha bersama-sama (Mutual Agency)
Setiap anggota (partner) merupakan agen darai pada / persektuan untuk mencapai tujuan usahanya.
b.      Jangka waktu tebatas (Limited Life)
Persekutuan tetap ada selama orang-orang yang mengadakan persekutuan itu ada dan masing-masing masih tetap menghendakinya.
c.       Tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability)
Tanggung jawab seseorang tidak terbatas pada jumlah yang di tanam di dalam usaha persekutuan.
d.      Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an interest in a partneship)
Anggota yang menanamkannya kekayaannya ke dalam persekutuan berarti menyerahkan haknyauntuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai tujuan-tujuan ppersekutuan.
e.       Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
Seorang anggota mungkin hanya menyumbangkan tenaganya, dan yang lain sebagian harta kekayaannya, maka untuk anggota yang menyumbangkan
tenaganya itu juga harus mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan imbangan jasa yang diberikan.

v   Macam-macam bentuk persekutuan (partnership)
1.      Persekutuan dapat diklsifikasi kedalam:
o  Persekutuan perdagangan (trading partnership) : persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan.
o  Persekutuan jasa-jasa (non trading partnership) : persekutuan yang bertujuan untuk meberikan jasa-jasa karena keahliannya.
2.      Persekutuan dapat pula dibedakan antara:
o  Persekutuan umum (general patrnership) : suatu bentuk persekutuan di mana semua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat dimintai pertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan.
o  Persekutuan terbatas (limited partnership) : suatu persekutuan aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota dibatasi sampai jumlah tertentu sejum;ah investasi yang diberikannya.
o  Joint- stock companies : bentuk persekutuan struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan.
v  Isi perjanjian persekutuan
Diantaranya:
-          Besarnya investasi dari masing-masing anggota.
-          Hak dan kewajiban anggota.
-          Buku-buku catatan dan laporan keuangan.
-          Pembagian keuntungan.
-          Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu di antara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor.
-          Asuransi jiwa, kematian salah satu anggota.
-          Penyelesaian apabila ada perselisihan di antara para anggota dan lain-lain.
v  Akuntansi terhadap penyertaan Modal dalam Persekutuan.
Pembentukan persekutuan diantara dua orang atau lebih yang masing-masing hanya menyerahkan setoran atau modalnya dalam bentuk uang. Tetapi apabila persekutuan didirikan dengan mengabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka timbul beberapa persoalan, yaitu:
-          Apabila melanjutkan catatan pembukuan dari salah satu perusahaan terdahulu.
-          Apabila penilaian tertentu terhadap posisi aktivba, hutang dan modal dari masing-masing perusahaan yang akan digabungkan perlu diadakan atau tidak perlu diadakan.
v  Akuntansi terhadap kegiatan (usaha) persekutuan.
Penyelenggaraan akuntansi dalam masa kegiatan (usaha) persekutuan tidak banyak berbeda dengan perusahaan-perusahaan pada umumnya yang bertujuan untuk mencari laba (profit-oriented business).
v  Karakteristik dan jumlah relatip Hak Pemilikan, di dalam persekutuan
     Atas dasar kriteria “hubungan sebagai kreditur-kreditur” di satu pihak antara perusahaan dengan pemilik dan “hak-hak atau pemilik atau defisi modal didalam perusahaan” di pihak lain.
v  Hubungan sebagai kreditur-debitur antara pemilik dengan perusahaan.
  Perlakuan akuntansi terhadap transaksi hutang-piutang antara perusahaan dengan pemilik, harus diikuti sebagaimana mestinya.
v  Hak pemilikan dan atau Defisit modal dalam perusahaan.
     Jumlah modal perusahaan sama dengan selisih lebih antara juumlah aktiva dari jumlah semua hutang yang dimilikinya. Dalam perseroan terbatas jumlah modal tersebut dinyatakan dalam rekening modal saham, Agio (Disagio) saham, dan laba ditahan.
v  Pembagian laba (rugi) di dalam Persekutuan.
     Adapun berbagai macam cara pembagian laba-rugi adalah:
a.       Dibagi sama.
b.      Dengan perbandingan atas dasar perjanjian.
c.       Dengan perbandingan penyertaan modal.
d.      Mula-mula ditentukam bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya dibagi atas dasar perjanjian.
e.       Mula-mula diberikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktiv bekerja, sisanya dobagi atas dasar perjanjian.
f.       Mula-mula ditetapkan bungan untuk modal dari anggota, kemudian gaji sebagai pemilik dan bonus untuk anggota-anggota yang dianggap berjasa dari sisanya dibagi atas dasar perjanjan bersama.
v  Masalah gaji Pemilik, dan Bunga Modal
       Gaji pemilik dan bunga atas modal (sendiri) adalah biaya bagi persekutuan dan bukan pembagian laba. Biaya meliputi semua pengorbanan untuk mendapatkan barang dan jasa yang dapat dijual atau diserahkan untuk memperoleh pendapatan. Gaji pemilik adalah biaya yang terjadi atas jasa yang diberikan kepada perusahaan, sedang bunga modal yang ditanamkan oleh para pemilik merupakan biaya atas modal yang diinvestasikan didalam perusahaan.
v  Gaji pemilik dan atau Bunga modal di atas jumlah laba bersih
       Gaji pemilik dan atau bunga modal dar masing-masing anggota harus diperhitungkan kebih dahulu di dalam pembagian laba, baik perusahaan itu memperoleh keuntungan mauu mengalami kerugian.
v  Koreksi atas laba (rugi) tahun-tahun yang lalu
Tiga alternatif ini dipakai untuk menyelesaikan penyesuaian alokasi atas laba (rugi) tahun-tahun yang lalu:
1.      Jumlah koreksi laba (rugi) yang relatif kecil, cukup di tutup atau dibebankan kepada laba rugi tahun yang berjalan.
2.      Apabila koreksi laba (rugi) cukup besar jumlahnya dan sulit di identifikasikan dengan tahun-tahun tertentu.
3.      Apabila koreksi laba (rugi) cukup besar jumlahnya tetapi, dapat di identifikasikan kepada tahun-tahun buku tertentu.
v  Laporan keuangan pada persekutuan
Terdiri dari dua laporan keuangan utama, yaitu
o   Laporan Perhitungan Rugi-Laba
o   Laporan perubahan modal
o   Neraca
v  Perubahan ratio pembagian laba (rugi) di dalam persekutuan
Untuk mengadakan perubahan ketentuan pembagian laba-rugi perusahaan, maka tertelbi dahulu harus diadakan penilaian kembali terhadap aktiva perusahaan sebelum ketentuan yang baru  mualai berlaku. Agar perimbangan hak-hak pemilikan setelah berlakunya ketentuan yang baru tetap dapat dipertahankan.

1 komentar:

Stevanie Liem mengatakan...

Teknik Menang Bermain Baccarat Ayo Gabung Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah Hari ini !!!

Posting Komentar