BAB
1
PERSEKUTUAN
PEMBENTUKAN DAN USAHANYA
Persekutuan
(partnership) adaah suatu penggabungan diantara dua orang atau (badan) atau
lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna
mendapatkan keuntungan atau laba.
Berbagai masalah
akuntansi timbul di dalam perusahaan yang berbentuk persekutuan. Dari segi
akuntansi Persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan
terpisah dengan pemilik-pemiliknya.
v Karakteristik Persekutuan
a.
Berusaha bersama-sama (Mutual Agency)
Setiap
anggota (partner) merupakan agen darai pada / persektuan untuk mencapai tujuan
usahanya.
b.
Jangka waktu tebatas (Limited Life)
Persekutuan
tetap ada selama orang-orang yang mengadakan persekutuan itu ada dan
masing-masing masih tetap menghendakinya.
c.
Tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability)
Tanggung
jawab seseorang tidak terbatas pada jumlah yang di tanam di dalam usaha
persekutuan.
d.
Memiliki suatu bagian/hak di dalam
persekutuan (Ownership of an interest in
a partneship)
Anggota
yang menanamkannya kekayaannya ke dalam persekutuan berarti menyerahkan
haknyauntuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela
untuk dipakai guna mencapai tujuan-tujuan ppersekutuan.
e.
Pengambilan bagian keuntungan
persekutuan
Seorang
anggota mungkin hanya menyumbangkan tenaganya, dan yang lain sebagian harta
kekayaannya, maka untuk anggota yang menyumbangkan
tenaganya
itu juga harus mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan imbangan jasa yang
diberikan.
v Macam-macam bentuk persekutuan (partnership)
1. Persekutuan
dapat diklsifikasi kedalam:
o
Persekutuan perdagangan (trading partnership) : persekutuan yang
usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan.
o
Persekutuan jasa-jasa (non trading partnership) : persekutuan
yang bertujuan untuk meberikan jasa-jasa karena keahliannya.
2. Persekutuan
dapat pula dibedakan antara:
o
Persekutuan umum (general patrnership) : suatu bentuk persekutuan di mana semua
anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat dimintai
pertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan.
o
Persekutuan terbatas (limited partnership) : suatu persekutuan
aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing
anggota dibatasi sampai jumlah tertentu sejum;ah investasi yang diberikannya.
o
Joint- stock companies : bentuk persekutuan
struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan.
v Isi
perjanjian persekutuan
Diantaranya:
-
Besarnya investasi dari masing-masing
anggota.
-
Hak dan kewajiban anggota.
-
Buku-buku catatan dan laporan keuangan.
-
Pembagian keuntungan.
-
Hal-hal khusus yang menyangkut masalah
pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu di antara para anggota,
penarikan kembali modal yang disetor.
-
Asuransi jiwa, kematian salah satu
anggota.
-
Penyelesaian apabila ada perselisihan di
antara para anggota dan lain-lain.
v Akuntansi
terhadap penyertaan Modal dalam Persekutuan.
Pembentukan
persekutuan diantara dua orang atau lebih yang masing-masing hanya menyerahkan
setoran atau modalnya dalam bentuk uang. Tetapi apabila persekutuan didirikan
dengan mengabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka timbul
beberapa persoalan, yaitu:
-
Apabila melanjutkan catatan pembukuan
dari salah satu perusahaan terdahulu.
-
Apabila penilaian tertentu terhadap
posisi aktivba, hutang dan modal dari masing-masing perusahaan yang akan
digabungkan perlu diadakan atau tidak perlu diadakan.
v Akuntansi
terhadap kegiatan (usaha) persekutuan.
Penyelenggaraan
akuntansi dalam masa kegiatan (usaha) persekutuan tidak banyak berbeda dengan
perusahaan-perusahaan pada umumnya yang bertujuan untuk mencari laba
(profit-oriented business).
v Karakteristik
dan jumlah relatip Hak Pemilikan, di dalam persekutuan
Atas dasar kriteria “hubungan sebagai kreditur-kreditur” di satu pihak antara perusahaan
dengan pemilik dan “hak-hak atau pemilik
atau defisi modal didalam perusahaan” di pihak lain.
v Hubungan
sebagai kreditur-debitur antara pemilik dengan perusahaan.
Perlakuan akuntansi terhadap transaksi
hutang-piutang antara perusahaan dengan pemilik, harus diikuti sebagaimana
mestinya.
v Hak
pemilikan dan atau Defisit modal dalam perusahaan.
Jumlah modal perusahaan sama dengan selisih
lebih antara juumlah aktiva dari jumlah semua hutang yang dimilikinya. Dalam
perseroan terbatas jumlah modal tersebut dinyatakan dalam rekening modal saham,
Agio (Disagio) saham, dan laba ditahan.
v Pembagian
laba (rugi) di dalam Persekutuan.
Adapun berbagai macam cara pembagian
laba-rugi adalah:
a.
Dibagi sama.
b.
Dengan perbandingan atas dasar
perjanjian.
c.
Dengan perbandingan penyertaan modal.
d.
Mula-mula ditentukam bunga modal dari masing-masing
anggota, selebihnya dibagi atas dasar perjanjian.
e.
Mula-mula diberikan gaji sebagai pemilik
dan bonus kepada anggota yang aktiv bekerja, sisanya dobagi atas dasar
perjanjian.
f.
Mula-mula ditetapkan bungan untuk modal
dari anggota, kemudian gaji sebagai pemilik dan bonus untuk anggota-anggota
yang dianggap berjasa dari sisanya dibagi atas dasar perjanjan bersama.
v Masalah
gaji Pemilik, dan Bunga Modal
Gaji pemilik dan bunga atas modal
(sendiri) adalah biaya bagi persekutuan dan bukan pembagian laba. Biaya
meliputi semua pengorbanan untuk mendapatkan barang dan jasa yang dapat dijual
atau diserahkan untuk memperoleh pendapatan. Gaji pemilik adalah biaya yang
terjadi atas jasa yang diberikan kepada perusahaan, sedang bunga modal yang
ditanamkan oleh para pemilik merupakan biaya atas modal yang diinvestasikan didalam
perusahaan.
v Gaji
pemilik dan atau Bunga modal di atas jumlah laba bersih
Gaji pemilik dan atau bunga modal dar
masing-masing anggota harus diperhitungkan kebih dahulu di dalam pembagian laba,
baik perusahaan itu memperoleh keuntungan mauu mengalami kerugian.
v Koreksi
atas laba (rugi) tahun-tahun yang lalu
Tiga alternatif ini dipakai untuk
menyelesaikan penyesuaian alokasi atas laba (rugi) tahun-tahun yang lalu:
1. Jumlah
koreksi laba (rugi) yang relatif kecil, cukup di tutup atau dibebankan kepada
laba rugi tahun yang berjalan.
2. Apabila
koreksi laba (rugi) cukup besar jumlahnya dan sulit di identifikasikan dengan
tahun-tahun tertentu.
3. Apabila
koreksi laba (rugi) cukup besar jumlahnya tetapi, dapat di identifikasikan
kepada tahun-tahun buku tertentu.
v Laporan
keuangan pada persekutuan
Terdiri dari dua laporan keuangan
utama, yaitu
o
Laporan Perhitungan Rugi-Laba
o
Laporan perubahan modal
o
Neraca
v Perubahan
ratio pembagian laba (rugi) di dalam persekutuan
Untuk mengadakan perubahan
ketentuan pembagian laba-rugi perusahaan, maka tertelbi dahulu harus diadakan
penilaian kembali terhadap aktiva perusahaan sebelum ketentuan yang baru mualai berlaku. Agar perimbangan hak-hak
pemilikan setelah berlakunya ketentuan yang baru tetap dapat dipertahankan.
1 komentar:
Teknik Menang Bermain Baccarat Ayo Gabung Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah Hari ini !!!
Posting Komentar