PENJUALAN ANGSURAN
Penjualan
angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian di mana
pembayarannya dilaksanakan sexara bertahap. Yaitu:
1. Pada
saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran
pertama sebagian dari harga penjualan (diberikan down payment)
2. Sisanya
dibayar dalam beberapa kali angsuran.
Untuk melindungi kepentingan
penjual dari kemungkinan tidak ditepatinya kewajiban-kewajiban oleh pihak
pembeli. Maka terdapat bentuk penjanjian (kontrak) penjualan angsuran sebagai
berikut:
a. Perjanjian
penjualan bersyarat
b. Pada
saat perjanjian di tanda-tangani dan pembayaran pertama telah dilakukan.
c. Hak
milik atas barang-barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan
(trustee) sampai pembayaran harga penjualan dilunasi.
d. Beli
sewa, dimana barang-barang telah diserahkan kepada pembeli.
Untuk menghindari atau
menghindarkan kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, maka
faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh penjual adalah:
a. Besarnya
pembayaran pertama harus cukup untuk menutup semua kemungkianan terjadinya
penurunan harga barang tersebut dari semula barang baru menjadi barang bekas.
b. Jangka
waktu pembayaran di anatara angsuran yang satu dengan yang lain hendaknya tidak
terlalu lama.
c. Besarnya
oembayaran angsuran periodik harus diperhitungkan cukup untuk menutupi
kemungkinan penurunan nilai barang-barang yang ada selama jangka pembayaran yang
baru dengan pembayaran angsuran berikutnya.
{ Pengakuan laba kotor dalam
penjualan angsuran
Pada umumnya
pengakuan laba kotor dalam transaksi penjualan angsuran ada dua cara yaitu:
1.
Laba kotor diakui untuk periode dimana
penjualan dilakukan
2.
Laba dapat dihubungkan dengan periode
dimana realisasi pembayaran telah terjadi sesuai dengan perjanjian.
{ Laba kotor diakui untuk periode
terjadinya transaksi penjualan
Pada
saat cara ini transaksi penjualan angsuran diperlakukan seperti halnya
transaksi penjualan kredit. Laba kotor yang diakui terjadi saat penyerahan
barang dengan ditandai oleh timbulnya piutang/tagihan kepada anggaran.
{ Pengakuan laba kotor dihubungkan
dengan periode-periode terjadinya realisasi penerimaan kas
Pada
saat ini laba kotor yang terjadi diakui denga sejumlah uang kas dari penuualan
angsuran yang direalisasikan dalam periode-periode yang bersangkutan.
{ Penjualan angsuran untuk barang tak
bergerak
Didalam periode
angsuran (installment method), perbedaan antara harga pokoknya (cost) dicatat
sebagai “laba kotor yang belum direalisasikan”
{ Penjualan angsuran untuk
barang-barang (bergerak)
Prosedur
akuntansi untuk penjualan barang dagangan dengan perjanjian angsuran, pada dasrnya
sama dengan cara-cara yang berlaku bagi harta tetap (barang-barang tak
bergerak). Dalam mencatat transaksi-transaksi penjualan perlu untuk membedakan
antara penjualan (reguler sales) dan penjualan angsuran (installment sales).
{ Alternatif prosedur untuk
menghitung Realisasi Laba Kotor Untuk Angsuran
Untuk
memperoleh klasifikasi penjualan-penjualan reguler (tunai dan kredit) ataupun
penjualan angsuran, maka peru dibuatkan jurnal khusus (special journals) untuk
penjualan reguler dan penjualan angsuran. Biasanya pada buku jurnal penjualan
disediakan kolom-kolom khusus untuk penjualan tunai, penjualan kredit yang
reguler dan penjualan angsuran.
{ Penyajian Laporan Keuangan pada
Metode Angsuran
Penyajian
informasi penjualan angsuran di dalam laporan keuangan (yang berupa neraca dan
perhitungan rugi-laba) tidak banyak berbeda seperti penyusunan laporan-laporan
keungan seperti pada umumnya. Hanya disini, di dalam neraca akan terdapat
rekening “Piutang Penjualan” yang erat hubungan dengan pelaksanaan penjualan
angsuran tersebut.
Persoalan
yang timbul ialah di dalam kelompok atau grup rekening mana “piutang penjualan
angsuran” dan “laba kotor yang direalisasikan” untuk diklasifikasi dalam
neraca.
Untuk
laba kotor yang belum direalisasikan di dalam neraca dapat dicantumkan kedalam
salah satu dari ketiga kelompok tersebut di bawah ini:
a. Sebagai
hutang dan dilaporkan dibawah kelompok “pendapatan yang masih akan diterima”
b. Sebagai
rekening penilaian dan mengurangi rekening.
c. Sebagai
rekeining modal dan dicatat sebagai bagian dari laba yang ditahan.
Laba kotor yang
Belum Direalisasi dari penjualan angsaran biasanya disajikan dalam kelompok
hutang di dalam neraca sebagai “pendapatan yang masih akan diterima”
Dari laba kotor itu , harus
dikecualikan terhadap laba yang tidak belum dapat diakui sehubungan dengan
penentuan pajak pendapatan perusahaan (pajak perseroan) atau laba yang belum
bisa dibagikan sebagai dividen sampai laba dari penjualan angsuran itu benar-benar
sudah direalisasikan.
{ Masalah pertukaran (Trade in)
didalam penjualan angsuran
Yang dimaksud
pertuakaran disini adalah apabila penjual menyerahkan barabg-barang baru dengan
perjanjian angsuran, sedang pembayaran pertama (down payment) dari pembeli berupa
penyerahan barang-barang bekas. Barang bekas tersebut dinilai atas dasar
perjanjian yang telah diadakan antara pihak penjual dan pembeli.
{ Masalah pembatalan kontrak dan
pemilikna kembali
Apabila
si pembeli gagal untuk memenuhi kewajibannya seperti yang tercantum didalam
surat perjanjian penjualan angsuran, maka barang yang bersangkutan ditarik dan
dimiliki oleh si penjual. Dalam hal ini pencatatan, yang harus dilakukan dalam
buku-buku si penjual, akan menyangkut:
o
Pencatatan pemilikan kembali barang dagangan
o
Menghapuskan saldo laba kotor yang belum
direalisasikan atas penjualan angsuran yang bersangkutan
o
Menghapuskan saldo piutang penjualan
angsuran atas barang-barang tersebut dan;
o
Pencatatan keuntungan atau kerugian
karena pemilikan kembali barang-barang tersebut.
{ Masalah bunga pada penjualan
angsuran
Didalam
perjanjian penjualan angsuran, biasanya dipenjuakn disamping memperhitungkan
laba juga memperhitungkan beban bunga terhadap jumlah harga dalam kontrak yang
belum dibayarkan oleh pembeli.
Beban
bunga biasanya dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran angsuran atas harga
menurut kontrak.
Kebijakan
pembayaran bunga secara periodik pada umumnya dilakukan dalam bentuk seperti
dibawah ini:
1.
Bunga diperhitungkan dari sisa harga
kontrak selama jangka waktu angsuran. Cara semacam ini sering disebut sebagai
“long end interest”
2.
Bunga diperhitungkan dari setiap
angsuran yang harus dibayar, yang dihitung sejak tanggal perjanjian di
tanda-tangani sampai tanggal jatuh tempo setiap angsuran yang bersangkutan. Cara
semacam ini sering disebut sebagai “short end interest”
3.
Pembayaran angsuran periodik dilakukan
dalam jumlah yang sama, di mana didalamnya termasuk angsuran pokok dan bungan
yang diperhitungkan dari saldo harga kontrak selama jangka waktu perjanjian. Cara
semacam ini lebih dikenal dengan “methode annuitet”
Disini
jumlah pembayaran angsuran dari periode ke periode jumlahnya tetap sama. Dalam
jumlah tersebut sudah diperhitungkan:
a. Pembayaran
bunga atas sisa harga Kontrak.
b. Angsuran
atas harga kontrak itu sendiri
4.
Bunga secara periodik diperhitungkan
berdasarkan dari sisa harga kontrak.
0 komentar:
Posting Komentar