Feeds RSS
Feeds RSS

Kamis, 11 Oktober 2012

PENJUALAN ANGSURAN



PENJUALAN ANGSURAN

Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian di mana pembayarannya dilaksanakan sexara bertahap. Yaitu:
1.      Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan (diberikan down payment)
2.      Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran.

Untuk melindungi kepentingan penjual dari kemungkinan tidak ditepatinya kewajiban-kewajiban oleh pihak pembeli. Maka terdapat bentuk penjanjian (kontrak) penjualan angsuran sebagai berikut:
a.       Perjanjian penjualan bersyarat
b.      Pada saat perjanjian di tanda-tangani dan pembayaran pertama telah dilakukan.
c.       Hak milik atas barang-barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan (trustee) sampai pembayaran harga penjualan dilunasi.
d.      Beli sewa, dimana barang-barang telah diserahkan kepada pembeli.

Untuk menghindari atau menghindarkan kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, maka faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh penjual adalah:
a.       Besarnya pembayaran pertama harus cukup untuk menutup semua kemungkianan terjadinya penurunan harga barang tersebut dari semula barang baru menjadi barang bekas.
b.      Jangka waktu pembayaran di anatara angsuran yang satu dengan yang lain hendaknya tidak terlalu lama.
c.       Besarnya oembayaran angsuran periodik harus diperhitungkan cukup untuk menutupi kemungkinan penurunan nilai barang-barang yang ada selama jangka pembayaran yang baru dengan pembayaran angsuran berikutnya.

{  Pengakuan laba kotor dalam penjualan angsuran
            Pada umumnya pengakuan laba kotor dalam transaksi penjualan angsuran ada dua cara yaitu:
1.      Laba kotor diakui untuk periode dimana penjualan dilakukan
2.      Laba dapat dihubungkan dengan periode dimana realisasi pembayaran telah terjadi sesuai dengan perjanjian. 

{  Laba kotor diakui untuk periode terjadinya transaksi penjualan
            Pada saat cara ini transaksi penjualan angsuran diperlakukan seperti halnya transaksi penjualan kredit. Laba kotor yang diakui terjadi saat penyerahan barang dengan ditandai oleh timbulnya piutang/tagihan kepada anggaran.

{  Pengakuan laba kotor dihubungkan dengan periode-periode terjadinya realisasi penerimaan kas
            Pada saat ini laba kotor yang terjadi diakui denga sejumlah uang kas dari penuualan angsuran yang direalisasikan dalam periode-periode yang bersangkutan.

{  Penjualan angsuran untuk barang tak bergerak
            Didalam periode angsuran (installment method), perbedaan antara harga pokoknya (cost) dicatat sebagai “laba kotor yang belum direalisasikan”

{  Penjualan angsuran untuk barang-barang (bergerak)
            Prosedur akuntansi untuk penjualan barang dagangan dengan perjanjian angsuran, pada dasrnya sama dengan cara-cara yang berlaku bagi harta tetap (barang-barang tak bergerak). Dalam mencatat transaksi-transaksi penjualan perlu untuk membedakan antara penjualan (reguler sales) dan penjualan angsuran (installment sales).
{  Alternatif prosedur untuk menghitung Realisasi Laba Kotor Untuk Angsuran
Untuk memperoleh klasifikasi penjualan-penjualan reguler (tunai dan kredit) ataupun penjualan angsuran, maka peru dibuatkan jurnal khusus (special journals) untuk penjualan reguler dan penjualan angsuran. Biasanya pada buku jurnal penjualan disediakan kolom-kolom khusus untuk penjualan tunai, penjualan kredit yang reguler dan penjualan angsuran.

{  Penyajian Laporan Keuangan pada Metode Angsuran
Penyajian informasi penjualan angsuran di dalam laporan keuangan (yang berupa neraca dan perhitungan rugi-laba) tidak banyak berbeda seperti penyusunan laporan-laporan keungan seperti pada umumnya. Hanya disini, di dalam neraca akan terdapat rekening “Piutang Penjualan” yang erat hubungan dengan pelaksanaan penjualan angsuran tersebut.
Persoalan yang timbul ialah di dalam kelompok atau grup rekening mana “piutang penjualan angsuran” dan “laba kotor yang direalisasikan” untuk diklasifikasi dalam neraca.
Untuk laba kotor yang belum direalisasikan di dalam neraca dapat dicantumkan kedalam salah satu dari ketiga kelompok tersebut di bawah ini:
a.       Sebagai hutang dan dilaporkan dibawah kelompok “pendapatan yang masih akan diterima”
b.      Sebagai rekening penilaian dan mengurangi rekening.
c.       Sebagai rekeining modal dan dicatat sebagai bagian dari laba yang ditahan.
Laba kotor yang Belum Direalisasi dari penjualan angsaran biasanya disajikan dalam kelompok hutang di dalam neraca sebagai “pendapatan yang masih akan diterima”
            Dari laba kotor itu , harus dikecualikan terhadap laba yang tidak belum dapat diakui sehubungan dengan penentuan pajak pendapatan perusahaan (pajak perseroan) atau laba yang belum bisa dibagikan sebagai dividen sampai laba dari penjualan angsuran itu benar-benar sudah direalisasikan.

{  Masalah pertukaran (Trade in) didalam penjualan angsuran
Yang dimaksud pertuakaran disini adalah apabila penjual menyerahkan barabg-barang baru dengan perjanjian angsuran, sedang pembayaran pertama (down payment) dari pembeli berupa penyerahan barang-barang bekas. Barang bekas tersebut dinilai atas dasar perjanjian yang telah diadakan antara pihak penjual dan pembeli.

{  Masalah pembatalan kontrak dan pemilikna kembali
Apabila si pembeli gagal untuk memenuhi kewajibannya seperti yang tercantum didalam surat perjanjian penjualan angsuran, maka barang yang bersangkutan ditarik dan dimiliki oleh si penjual. Dalam hal ini pencatatan, yang harus dilakukan dalam buku-buku si penjual, akan menyangkut:
o    Pencatatan pemilikan kembali barang dagangan
o    Menghapuskan saldo laba kotor yang belum direalisasikan atas penjualan angsuran yang bersangkutan
o    Menghapuskan saldo piutang penjualan angsuran atas barang-barang tersebut dan;
o    Pencatatan keuntungan atau kerugian karena pemilikan kembali barang-barang tersebut.

{  Masalah bunga pada penjualan angsuran
Didalam perjanjian penjualan angsuran, biasanya dipenjuakn disamping memperhitungkan laba juga memperhitungkan beban bunga terhadap jumlah harga dalam kontrak yang belum dibayarkan oleh pembeli.
Beban bunga biasanya dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran angsuran atas harga menurut kontrak.
Kebijakan pembayaran bunga secara periodik pada umumnya dilakukan dalam bentuk seperti dibawah ini:
1.      Bunga diperhitungkan dari sisa harga kontrak selama jangka waktu angsuran. Cara semacam ini sering disebut sebagai “long end interest”
2.      Bunga diperhitungkan dari setiap angsuran yang harus dibayar, yang dihitung sejak tanggal perjanjian di tanda-tangani sampai tanggal jatuh tempo setiap angsuran yang bersangkutan. Cara semacam ini sering disebut sebagai “short end interest”
3.      Pembayaran angsuran periodik dilakukan dalam jumlah yang sama, di mana didalamnya termasuk angsuran pokok dan bungan yang diperhitungkan dari saldo harga kontrak selama jangka waktu perjanjian. Cara semacam ini lebih dikenal dengan “methode annuitet”
Disini jumlah pembayaran angsuran dari periode ke periode jumlahnya tetap sama. Dalam jumlah tersebut sudah diperhitungkan:
a.       Pembayaran bunga atas sisa harga Kontrak.
b.      Angsuran atas harga kontrak itu sendiri
4.      Bunga secara periodik diperhitungkan berdasarkan dari sisa harga kontrak.

0 komentar:

Posting Komentar