BAB III
LIKUIDASI PERSEKUTUAN
Likuidasi
adalah suatu keadaan di mana baik persekutuan maupun usaha perusahaannya
dibubarkan semua.
Dalam likuidasi ini perusahaan hanya
berjalan beberapa saat guna menyelesaikan proses likuidasi tersebut.
Proses
pembubaran usaha ini meliputi dua tahap, yaitu:
1.
Proses mengubah harta kekayaan yang ada
menjadi uang tunai (cash), yang disebut proses realisasi.
2.
Proses pembayaran kembali hutang-hutang
kepada para kreditur dan pembayaran kembali sisa modal kepada anggota, yang
disebut juga proses likuidasi.
Dalam arti luas
likuidasi meliputi dua (proses tahap) tersebut diatas,
Prosedur
dalam likuidasi
1. Rekening-rekening
pembukuan harus disesuaikan dan tertutup.
2. Pada
proses pengubahan aktiva menjadi tunai (cash)
3. Apabila
dijumpai keadaan dimana salah seorang anggota mempunyai saldo debit di dalam
rekeining modalnya.
4. Apabila
uang tunai sudah tersedia untuk dibagi, maka pertama-tama harus dibayarkan
terlebih dahulu kepada para kreditur extern.
Likuidasi
berlangsung setelah proses realisasi terakhir
Misalnya Persekutuan
tuan A, B, C, dan D dinyatakan akan dilikuidasi. Pembagian laba rugi didalam
persekutuan diatur dengan perbandingan sebagai berikut: 30%, 30%, 20%, dan 20%.
Neraca per 1 Mei 1980 yang disusun
sesaat sebelum likuidasi menunjukan
saldo-saldo sebagai berikut:
AKTIVA
Aktiva..........................
Rp. 10.000,00
Aktiva
Lain-lain............Rp.180.000,00
Jumlah aktiva Rp. 190.000,00
|
HUTANG MODAL
Hutang
dagang............... Rp. 75.000,00
Hutang
kepada tuan B... Rp. 6.000,00
Hutang
kepada tuan D... Rp. 5.000,00
Modal
A........................ Rp. 42.000,00
Modal
B........................ Rp. 31.500,00
Modal
C........................ Rp. 20.500,00
Modal
D........................ Rp. 10.000,00
Jumlah
Aktiva & Modal Rp.190.000,00
|
Beberapa kemungkinan dalam pelaksanaan
realisasi pengubahan aktiva lain menjadi uang tunai dan proses likuidasi
selanjutnya:
1. Kerugian
dalam realisasi aktiva lain-lain dibebankan kepada rekening modal masing-masing
dengan jumlah yang masih cukup ditutup oleh saldo modal.
2. Pembebanan
kerugian melampaui saldo rekening modal beberapa anggota sehingga harus ditutup
dengan saldo piutangnya kepada persekutuan.
3. Kerugian
realisasi aktiva lain-lain mengakibatkan defisitnya rekening modal seoramg
anggota.
4. Kerugian
realisasi yang mengakibatkan defisitnya rekening modal beberapa orang anggota.
5. Berakibat
kekurangan uang tunai untuk membayar para kreditur
a. Apabila
semua anggota secara pribadi mampu untuk menutup kewajiban-kewajibannya.
b. Apabila
anggota-anggota tertentu secara pribadi mampu, sedang beberapa anggota yang
lain tidak mampu untuk menyelesaikan kewajibannya-kewajibannya.
Contoh
No. 1
Kerugian tersebut dibagi diantara
anggota masing-masing A, B, C, dan D dengan perbandingan : 30%, 30%, 20%, dan
20%.
Pembebanan kerugian tersebut masih cukup
ditutup dengan saldo modal dari masing-masing anggota.
Contoh
No. 2
Misalnya
realisasi aktiva lain-lain berjumlah Rp. 120.000,00 sehingga mengalami kerugian
dalam realisasi sebesar Rp. 60.000,00. Pembebanan kerugian realisasi aktiva
lain-lain kepada masing-masing anggota mengakibatkan saldo modal tuan D tidak
cukup untuk menutupi kerugian yang menjadi tanggungannya. Tuan D tidak akan
menerima kembali pembayaran atas haknya yang berupa piutang disalam
persekutuan. Keadaan ini merupakan perwujudan dan dari tanggung jawab yang
tidak terbatas pada modal jumlah yang ditanamkan dalam perusahaan yang
berbentuk persekutuan.
Contoh
No. 3
Misalnya
realisasi aktiva lain-lain berjumlah Rp. 100.000,00 sehingga mengalami kerugian
Rp. 80.000,00. Apabila pada saat itu juga tuan D segera menyetorkan uang
kedalam persekutuan sejumlah defisit modalnya, maka pembayaran kembali kepada
para anggota yang lain dapat dilakukan sesuai dengan jumlah hak masing-masing.
Akan tetapi jika setoran tuan D tidak dilakukan, sedangkan para anggota lainnya
menuntut segera dibayarkannya hak mereka sesuai dengan jumlah uang yang
tersedia. Maka pembayaran kepada para anggota lainnya diatur sebagai berikut:
(1)
Untuk sementara defisit modal D tidak
dapat disetor, dan diperlakukan sebagai kerugian yang harus ditanggung oleh
anggota-anggota lainnya.
(2)
Hak masing-masing anggota setelah
dikurang bagian atas kerugian defisit modal D yang menjadi tanggungannya,
merupakan jumlah hak mereka yang mendapat prioritas untuk dibayar lebih dulu.
(3)
Setoran kemudian oleh tuan D dibagikan
kepada masing-masing anggota sesuai dengan saldo hak mereka yang belum dibayar.
Contoh
No. 4
Misalnya
realisasi aktiva hanya mencapai Rp. 80.000,00 sehingga ada kerugian Rp.
100.000,00. Pembebanan rugi realisasi aktiva lain-lain mengakibatkan defisitnya
saldo modal tuan D sedemikian rupa, sehingga jumlah yang tersedia untuk untuk
para anggota lainnnya setelah hutang kepada kreditur dibayar lunas jauh lebih
kecil dari hak-hak para anggota yang bersangkutan. Perhitungan jumlah hak-hak
anggota dapat dibayar lebih dulu, dengan suatu modal tanggapan dengan defisit
modal tuan D tidak dapat disetor dan dibebankan sebagai kerugian para anggota
yang lain dapat berakibat tidak cukupnya saldo modal tuan C untuk menutup
kerugian tersebut.
Contoh
No. 5a
Dalam hal ini
cara penyelesaian yang dapat tempuh tergantung pada :
a.
Jika semua anggota yang secara pribadi
mampu untuk menutup kewajiban-kewajibannya.
b.
Jika terdapat anggota-anggota tertentu
yang mempunyai defisit modalnya, secara pribadi dinyatakan tidak mau menutup
kewajiban-kewajibannya.
Apabila misalnya
pada contoh ini, semua anggota yang mempunyai defisit modal, secara probadi
dinyatakan mampu untuk menutup kewajiban-kewajibannya, maka berbagai
kemungkinan penyelesaian dapat ditempu antara lain:
1.
Anggota-anggota mengalami defisit saldo
modalnya, menyetor sejumlah uang kepada perusahaan untuk menutup defisit modal
tersebut.
2. Kemungkinan
cara pelunasan yang lain ialah pelunasan segera sisa hutang kepada kreditur
oleh salah satu anggota pemilik.
Contoh
No. 5b
Apabila rugi
realisasi aktiva lain-lain sedemikian besarnya sehingga mengakibatkan jumlah
uang tunai tidak cukup untuk melunasi hutang-hutang kepada kreditur, sedang
beberapa anggota tidak mempunyai kemampuan yang sama untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya, maka perlu diadakan penyelidikan yang seksama terhadap
posisi harta dan hutang pribadinya.
Hak-hak kreditur
pribadi masing-masing anggota dipihak yang lain, dalam likuidasi perusahaan
sebagai berikut:
-
Hak-hak krediur perusahaan
-
Hak-hak krditu pribadi anggota
0 komentar:
Posting Komentar