Feeds RSS
Feeds RSS

Kamis, 11 Oktober 2012

LIKUIDASI PERSEKUTUAN



BAB III
LIKUIDASI PERSEKUTUAN

Likuidasi adalah suatu keadaan di mana baik persekutuan maupun usaha perusahaannya dibubarkan semua.
            Dalam likuidasi ini perusahaan hanya berjalan beberapa saat guna menyelesaikan proses likuidasi tersebut.
Proses pembubaran usaha ini meliputi dua tahap, yaitu:
1.      Proses mengubah harta kekayaan yang ada menjadi uang tunai (cash), yang disebut proses realisasi.
2.      Proses pembayaran kembali hutang-hutang kepada para kreditur dan pembayaran kembali sisa modal kepada anggota, yang disebut juga proses likuidasi.

Dalam arti luas likuidasi meliputi dua (proses tahap) tersebut diatas,
Prosedur dalam likuidasi
1.    Rekening-rekening pembukuan harus disesuaikan dan tertutup.
2.    Pada proses pengubahan aktiva menjadi tunai (cash)
3.    Apabila dijumpai keadaan dimana salah seorang anggota mempunyai saldo debit di dalam rekeining modalnya.
4.    Apabila uang tunai sudah tersedia untuk dibagi, maka pertama-tama harus dibayarkan terlebih dahulu kepada para kreditur extern.

Likuidasi berlangsung setelah proses realisasi terakhir
            Misalnya Persekutuan tuan A, B, C, dan D dinyatakan akan dilikuidasi. Pembagian laba rugi didalam persekutuan diatur dengan perbandingan sebagai berikut: 30%, 30%, 20%, dan 20%.
Neraca per 1 Mei 1980 yang disusun sesaat sebelum likuidasi  menunjukan saldo-saldo sebagai berikut:

AKTIVA

Aktiva.......................... Rp.  10.000,00
Aktiva Lain-lain............Rp.180.000,00







 
Jumlah aktiva                  Rp. 190.000,00
HUTANG MODAL

Hutang dagang............... Rp.  75.000,00
Hutang kepada tuan B... Rp.    6.000,00
Hutang kepada tuan D... Rp.    5.000,00
Modal A........................  Rp.  42.000,00
Modal B........................  Rp.  31.500,00
Modal C........................  Rp.  20.500,00
Modal D........................  Rp.  10.000,00

Jumlah Aktiva & Modal Rp.190.000,00

Beberapa kemungkinan dalam pelaksanaan realisasi pengubahan aktiva lain menjadi uang tunai dan proses likuidasi selanjutnya:
1.    Kerugian dalam realisasi aktiva lain-lain dibebankan kepada rekening modal masing-masing dengan jumlah yang masih cukup ditutup oleh saldo modal.
2.    Pembebanan kerugian melampaui saldo rekening modal beberapa anggota sehingga harus ditutup dengan saldo piutangnya kepada persekutuan.

3.    Kerugian realisasi aktiva lain-lain mengakibatkan defisitnya rekening modal seoramg anggota.
4.    Kerugian realisasi yang mengakibatkan defisitnya rekening modal beberapa orang anggota.
5.    Berakibat kekurangan uang tunai untuk membayar para kreditur
a.       Apabila semua anggota secara pribadi mampu untuk menutup kewajiban-kewajibannya.
b.      Apabila anggota-anggota tertentu secara pribadi mampu, sedang beberapa anggota yang lain tidak mampu untuk menyelesaikan kewajibannya-kewajibannya.

Contoh No. 1
Kerugian tersebut dibagi diantara anggota masing-masing A, B, C, dan D dengan perbandingan : 30%, 30%, 20%, dan 20%.
Pembebanan kerugian tersebut masih cukup ditutup dengan saldo modal dari masing-masing anggota.

Contoh No. 2
            Misalnya realisasi aktiva lain-lain berjumlah Rp. 120.000,00 sehingga mengalami kerugian dalam realisasi sebesar Rp. 60.000,00. Pembebanan kerugian realisasi aktiva lain-lain kepada masing-masing anggota mengakibatkan saldo modal tuan D tidak cukup untuk menutupi kerugian yang menjadi tanggungannya. Tuan D tidak akan menerima kembali pembayaran atas haknya yang berupa piutang disalam persekutuan. Keadaan ini merupakan perwujudan dan dari tanggung jawab yang tidak terbatas pada modal jumlah yang ditanamkan dalam perusahaan yang berbentuk persekutuan.

Contoh No. 3
            Misalnya realisasi aktiva lain-lain berjumlah Rp. 100.000,00 sehingga mengalami kerugian Rp. 80.000,00. Apabila pada saat itu juga tuan D segera menyetorkan uang kedalam persekutuan sejumlah defisit modalnya, maka pembayaran kembali kepada para anggota yang lain dapat dilakukan sesuai dengan jumlah hak masing-masing. Akan tetapi jika setoran tuan D tidak dilakukan, sedangkan para anggota lainnya menuntut segera dibayarkannya hak mereka sesuai dengan jumlah uang yang tersedia. Maka pembayaran kepada para anggota lainnya diatur sebagai berikut:
(1)   Untuk sementara defisit modal D tidak dapat disetor, dan diperlakukan sebagai kerugian yang harus ditanggung oleh anggota-anggota lainnya.
(2)   Hak masing-masing anggota setelah dikurang bagian atas kerugian defisit modal D yang menjadi tanggungannya, merupakan jumlah hak mereka yang mendapat prioritas untuk dibayar lebih dulu.
(3)   Setoran kemudian oleh tuan D dibagikan kepada masing-masing anggota sesuai dengan saldo hak mereka yang belum dibayar.

Contoh No. 4
            Misalnya realisasi aktiva hanya mencapai Rp. 80.000,00 sehingga ada kerugian Rp. 100.000,00. Pembebanan rugi realisasi aktiva lain-lain mengakibatkan defisitnya saldo modal tuan D sedemikian rupa, sehingga jumlah yang tersedia untuk untuk para anggota lainnnya setelah hutang kepada kreditur dibayar lunas jauh lebih kecil dari hak-hak para anggota yang bersangkutan. Perhitungan jumlah hak-hak anggota dapat dibayar lebih dulu, dengan suatu modal tanggapan dengan defisit modal tuan D tidak dapat disetor dan dibebankan sebagai kerugian para anggota yang lain dapat berakibat tidak cukupnya saldo modal tuan C untuk menutup kerugian tersebut.

Contoh No. 5a
            Dalam hal ini cara penyelesaian yang dapat tempuh tergantung pada :
a.       Jika semua anggota yang secara pribadi mampu untuk menutup kewajiban-kewajibannya.
b.      Jika terdapat anggota-anggota tertentu yang mempunyai defisit modalnya, secara pribadi dinyatakan tidak mau menutup kewajiban-kewajibannya.
Apabila misalnya pada contoh ini, semua anggota yang mempunyai defisit modal, secara probadi dinyatakan mampu untuk menutup kewajiban-kewajibannya, maka berbagai kemungkinan penyelesaian dapat ditempu antara lain:
1.      Anggota-anggota mengalami defisit saldo modalnya, menyetor sejumlah uang kepada perusahaan untuk menutup defisit modal tersebut.
2.      Kemungkinan cara pelunasan yang lain ialah pelunasan segera sisa hutang kepada kreditur oleh salah satu anggota pemilik.

Contoh No. 5b
            Apabila rugi realisasi aktiva lain-lain sedemikian besarnya sehingga mengakibatkan jumlah uang tunai tidak cukup untuk melunasi hutang-hutang kepada kreditur, sedang beberapa anggota tidak mempunyai kemampuan yang sama untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka perlu diadakan penyelidikan yang seksama terhadap posisi harta dan hutang pribadinya.
Hak-hak kreditur pribadi masing-masing anggota dipihak yang lain, dalam likuidasi perusahaan sebagai berikut:
-          Hak-hak krediur perusahaan
-          Hak-hak krditu pribadi anggota

0 komentar:

Posting Komentar