Feeds RSS
Feeds RSS

Kamis, 11 Oktober 2012

PENJUALAN KONSINYASI



BAB. VII
PENJUALAN KONSINYASI

            “Konsinyasi” merupakan suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi (tertentu).
            Pihak yang menyerahkan barang (pemilik) disebut consignor atau pengamat. Sedang pihak yang menerima barang disebut consignee, factor, commission merchant atau komisioner. Dari segi pengamanat transaksi barang pengiriman kepada komisioner biasa disebut sebagai barang-barang konsinyasi. Sedangkan bagi komisioner barang-barang yang diterimanya disebut barang-barang komisi.
Terdapat perbedaan prinsipal antara transaksi penjualan dengan transaksi konsinyasi. Dalam transaksi penjualan hak milik atas barang berpindah kepada pembeli  pada saat penyerahan barang. Di dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamat kepada komisioner tidak diikuti adanya hak milik atas barang yang bersangkutan.
Terdapat 4 hal yang merupakan karakteristik dari transaksi konsinyasi, yang sekaligus merupakan perbedaan perlakuan akuntansinya dengan transaksi penjualan, yaitu:
{  Karena hak milik atas barang masih berada pada pengamat, maka barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamat.
{  Pengiriman barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan.
{  Pihak pengamat sebagai pemilik tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejaksaat pengiriman sampai saat komisioner berhasil menjualnya pada pihak ketiga,
{  Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang komisi yang diterimanya itu.
v  Alasan-alasan bagi pengamat untuk mengadakan perjanjian konsinyasi
{  Konsinyasi merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat dijamin oleh seorang produsen, pabrikan,atau distributor.
{  Resiko-resiko tertentu dapat dihindari oleh pengamat.
{  Mungkin pengamat ingin mendapatkan penjualan khusus dalam perdagangan barang-barangnya, terutama untuk ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.
{  Harga eceran barang-barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pengamat, demikian pula terhadap jumlah barang-barang yang siap dipasarkan dan stock barang-barang tersebut.
v  Alasan-alasan komnisioner menerima perjanjian konsinyasi, antara lain:
{  Komisioner dilindungi dari kemungkinan resiko gagal untuk memasarkan barang-barng tersebut atau keharusan menjual dengan rugi.
{  Resiko rusaknya barang dan adanya fluktasi harga dapat dihindarkan.
{  Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi, sebab adanya barang-barang konsinyasi yang di titipkan oleh pengamat.
v  Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban berhubungan dengan perjanjian konsinyasi
            Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian konsinyasi pada umumnya dinyatakan secara tertulis yang menekankan hubungan kerja sama antar kedua pihak. Selain ketentuan dalam perjanjian, ada juga ketentuan umum yang diatur oleh undang-undang (hukum) yang berlaku dalam dunia perdagangan, antara lain:
1.      Tentang hak-hak komisioner
a.         Komisioner berhak mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan untuk menjual barang titipan tersebut, sesuai dengan jumnlah yang diatur dalam perjanjian diantara dua pihak.
b.         Dalam batasan-batasan tertentu biasanya kepada kuosioner diberikan hak untuk memberikan jaminan terhadap kualitas barang yang dijualnya.
c.         Untuk menjamin pemasaran barang yang bersangkutan komisioner berhak memberikan syarat-syarat pembayaran kepada langganan seperti yang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis, mskipun pengamanat dapat mengadakan pembatasn-pembatasn yang harus dinyatakan dalam perjanjian.

2.      Tentang Kewajiban-kewajiban komisioner
a.         Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengamat.
b.         Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
c.         Mengelola secara terpisah baik dari segi phisik maupun administratip terhadap barang-barang milik pengamat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat.
d.        Membuat laporan secara periodik tentang barang yang diterima, barang-barang yang berhasil dijual dan barang-barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.
v  Masalah Akuntansi Bagi Komisioner
            Prosedur akuntansi yang diikuti oleh komosioner tergantung kepada:
1)      Apakah transaksi konsinyasi dicatat secara terpisah sehingga pendapatan dan laba dari konsinyasi ditentukan secara terpisah dari laba (rugi) dari kegiatan penjualan reguler.
2)      Transaksi-transaksi konsinyasi tidak dicatat secara terpisah dari transaksi-transaksi penjualan reguler dari perusahaan komisioner, sehingga tidak dibedakan antara laba konsinyasi dengan laba (rugi) dari penjualan reguler.
Apabila terdapat transaksi konsinyasi diselenggarakan pembukuan secara terpisah, maka komisioner harus membentuk rekening “barang-barang komisi” untuk setiap perjanjian konsinyasi yang diadakan. Sebagai akibatnya, barang komisi menunjukkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban di antara kedua pihak.
Dalam transaksi konsinyasi tidak dicatat secara terpisah dari transaksi penjualan reguler, maka terhadap penjualan barang titipan dibukukan dalam rekening ”hasil penjualan”. Biaya yang berhubungan dengan penjualan barang konsinyasi dan menjadi tanggung jawab pengamat, didebet dalam rekening “hutang kepada pengamat”.


v  Masalah Akuntansi Bagi Pengamat
            Prosedur akuntansi yang akan diikuti oleh pihak pengamat tergantung pada:
Ø  Rekening-rekening pembukuan atas transaksi konsinyasi, dalam hal ini terdapat dua alternatifsebagai berikut:
1)      Diselenggarakan terpisah dari transaksi penjualan reguler.
2)      Tidak diselenggarakan secara terpisah dari transaksi penjualan reguler
Ø  Metode administrasi barang-barang dagangan, dalam hal ini juga terdapat dua alternatif sebagai berikut:
1)      Metode perpetual
2)      Metode phisik
v  Masalah Akuntansi untuk Perjanjian Penjualan Konsinyasi yang Belum Selesai
            Apabila jangka waktu perjanjian konsinyasi berlangsung dan melampaui akhir periode akuntansi, sedang belum seluruhnya barang-barang konsinyasi berhasil dijual, maka diperlukan adanya penyesuaian terhadap biaya-biaya yang bersangkutan dan terkait dengan produk-produk yang belum terjual. Contoh biaya tersebut, antara lain: biaya pengamat, biaya pengepakan, biaya angsuran, dan ongkos biaya.
v  Pencatatan Pada Buku Pengamat
            Pada pencatatan buku pengamat, prosedur pembukuan selanjutnya dalam hubungannya dengan tujuan penutupan buku, terlebih dahulu harus dialokasikan beberapa macam biaya yang inventoriabel memalui : transaksi penjualan konsinyasi dicatat secara terpisah dan transaksi penjualan konsinyasi yang tidak dicatat secara terpisah.
v  Pencatatan Pada Buku-buku Komisioner
            Bagi komisioner pencatatan secara formal (di dalam buku jurnal dan rekening-rekening pembukuan) terbatas pada barang yang telah berhasil terjual kepada pihak ketiga dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Bagi komisioner semua barang yang telah dikeluarkan baik untuk barang yang telah terjual maupun yang belum terjual dikurangkan terlebih dahulu dari hasil penjualannya.



v  Barang-barang Konsinyasi yang Dikembalikan
            Apabila barang-barang konsinyasi dikembalikan kepada pengamat, maka rekening barang-barang konsinyasi harus di kredit dengan harga poko barang-barang yang bersangkutan.
v  Uang Muka dari Koesioner
            Perjanjian konsinyasi kemungkinan disertai dengan persyaratan akan adanya uang muka yang harus dibayar oleh koesioner untuk barang-barang komisi yang diterimanya. Apabila hal ini terjadi, maka terhadap uang muka yang diterimanya itu, harus dicatat sebagai “uang muka dari komisioner”.

v  Penyajian Laba Rugi Penjualan Konsinyasi
            Laba (rugi) penjualan konsinyasi dapat disajikan di dalam laporan perhitungan rugi-laba bagi pengamanat, dengan cara menggabungkan data hasil penjualan, harga pokok penjualan, dan biaya-biaya penjualan yang bersangkutan dengan data yang sama untuk transaksi penjualan reguler.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Tolong berikan saya soal dan jawabannya

Unknown mengatakan...

Tolong berikan saya soal dan jawabannya

Posting Komentar