BAB. VII
PENJUALAN KONSINYASI
“Konsinyasi” merupakan suatu
perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah
barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi
(tertentu).
Pihak yang menyerahkan barang
(pemilik) disebut consignor atau pengamat. Sedang pihak yang menerima barang
disebut consignee, factor, commission merchant atau komisioner. Dari segi
pengamanat transaksi barang pengiriman kepada komisioner biasa disebut sebagai
barang-barang konsinyasi. Sedangkan bagi komisioner barang-barang yang
diterimanya disebut barang-barang komisi.
Terdapat
perbedaan prinsipal antara transaksi penjualan dengan transaksi konsinyasi.
Dalam transaksi penjualan hak milik atas barang berpindah kepada pembeli pada saat penyerahan barang. Di dalam
transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamat kepada komisioner tidak
diikuti adanya hak milik atas barang yang bersangkutan.
Terdapat
4 hal yang merupakan karakteristik dari transaksi konsinyasi, yang sekaligus
merupakan perbedaan perlakuan akuntansinya dengan transaksi penjualan, yaitu:
{ Karena hak milik atas barang masih berada pada pengamat,
maka barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamat.
{ Pengiriman barang konsinyasi tidak mengakibatkan
timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui
timbulnya pendapatan.
{ Pihak pengamat sebagai pemilik tetap bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang
konsinyasi sejaksaat pengiriman sampai saat komisioner berhasil menjualnya pada
pihak ketiga,
{ Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban
untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang komisi yang diterimanya itu.
v Alasan-alasan
bagi pengamat untuk mengadakan perjanjian konsinyasi
{ Konsinyasi merupakan suatu cara untuk lebih memperluas
pasaran yang dapat dijamin oleh seorang produsen, pabrikan,atau distributor.
{ Resiko-resiko tertentu dapat dihindari oleh pengamat.
{ Mungkin pengamat ingin mendapatkan penjualan khusus dalam
perdagangan barang-barangnya, terutama untuk ternak, hasil pertanian, dan
lain-lain.
{ Harga eceran barang-barang yang bersangkutan tetap dapat
dikontrol oleh pengamat, demikian pula terhadap jumlah barang-barang yang siap
dipasarkan dan stock barang-barang tersebut.
v Alasan-alasan
komnisioner menerima perjanjian konsinyasi, antara lain:
{ Komisioner dilindungi dari kemungkinan resiko gagal untuk
memasarkan barang-barng tersebut atau keharusan menjual dengan rugi.
{ Resiko rusaknya barang dan adanya fluktasi harga dapat
dihindarkan.
{ Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi, sebab adanya
barang-barang konsinyasi yang di titipkan oleh pengamat.
v Hak-hak dan
Kewajiban-kewajiban berhubungan dengan perjanjian konsinyasi
Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
konsinyasi pada umumnya dinyatakan secara tertulis yang menekankan hubungan
kerja sama antar kedua pihak. Selain ketentuan dalam perjanjian, ada juga
ketentuan umum yang diatur oleh undang-undang (hukum) yang berlaku dalam dunia
perdagangan, antara lain:
1. Tentang hak-hak komisioner
a.
Komisioner berhak
mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan untuk menjual barang
titipan tersebut, sesuai dengan jumnlah yang diatur dalam perjanjian diantara
dua pihak.
b.
Dalam
batasan-batasan tertentu biasanya kepada kuosioner diberikan hak untuk
memberikan jaminan terhadap kualitas barang yang dijualnya.
c.
Untuk
menjamin pemasaran barang yang bersangkutan komisioner berhak memberikan syarat-syarat
pembayaran kepada langganan seperti yang berlaku pada umumnya untuk
barang-barang yang sejenis, mskipun pengamanat dapat mengadakan
pembatasn-pembatasn yang harus dinyatakan dalam perjanjian.
2. Tentang Kewajiban-kewajiban komisioner
a.
Melindungi keamanan
dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengamat.
b.
Mematuhi dan
berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamat sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
c.
Mengelola secara
terpisah baik dari segi phisik maupun administratip terhadap barang-barang
milik pengamat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap dapat diketahui
setiap saat.
d.
Membuat laporan
secara periodik tentang barang yang diterima, barang-barang yang berhasil
dijual dan barang-barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan
penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.
v Masalah
Akuntansi Bagi Komisioner
Prosedur akuntansi yang diikuti oleh
komosioner tergantung kepada:
1) Apakah transaksi konsinyasi dicatat secara terpisah
sehingga pendapatan dan laba dari konsinyasi ditentukan secara terpisah dari
laba (rugi) dari kegiatan penjualan reguler.
2) Transaksi-transaksi
konsinyasi tidak dicatat secara terpisah dari transaksi-transaksi penjualan
reguler dari perusahaan komisioner, sehingga tidak dibedakan antara laba
konsinyasi dengan laba (rugi) dari penjualan reguler.
Apabila terdapat transaksi konsinyasi diselenggarakan
pembukuan secara terpisah, maka komisioner harus membentuk rekening “barang-barang komisi” untuk setiap
perjanjian konsinyasi yang diadakan. Sebagai akibatnya, barang komisi
menunjukkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban di antara kedua pihak.
Dalam transaksi konsinyasi tidak dicatat secara terpisah
dari transaksi penjualan reguler, maka terhadap penjualan barang titipan
dibukukan dalam rekening ”hasil penjualan”. Biaya yang berhubungan dengan
penjualan barang konsinyasi dan menjadi tanggung jawab pengamat, didebet dalam
rekening “hutang kepada pengamat”.
v Masalah Akuntansi
Bagi Pengamat
Prosedur akuntansi yang akan diikuti
oleh pihak pengamat tergantung pada:
Ø Rekening-rekening pembukuan atas transaksi konsinyasi,
dalam hal ini terdapat dua alternatifsebagai berikut:
1)
Diselenggarakan
terpisah dari transaksi penjualan reguler.
2)
Tidak
diselenggarakan secara terpisah dari transaksi penjualan reguler
Ø Metode administrasi barang-barang dagangan, dalam hal ini
juga terdapat dua alternatif sebagai berikut:
1)
Metode perpetual
2)
Metode phisik
v Masalah
Akuntansi untuk Perjanjian Penjualan Konsinyasi yang Belum Selesai
Apabila jangka waktu perjanjian
konsinyasi berlangsung dan melampaui akhir periode akuntansi, sedang belum
seluruhnya barang-barang konsinyasi berhasil dijual, maka diperlukan adanya
penyesuaian terhadap biaya-biaya yang bersangkutan dan terkait dengan
produk-produk yang belum terjual. Contoh biaya tersebut, antara lain: biaya
pengamat, biaya pengepakan, biaya angsuran, dan ongkos biaya.
v Pencatatan
Pada Buku Pengamat
Pada pencatatan buku pengamat,
prosedur pembukuan selanjutnya dalam hubungannya dengan tujuan penutupan buku,
terlebih dahulu harus dialokasikan beberapa macam biaya yang inventoriabel
memalui : transaksi penjualan konsinyasi dicatat secara terpisah dan transaksi
penjualan konsinyasi yang tidak dicatat secara terpisah.
v Pencatatan
Pada Buku-buku Komisioner
Bagi komisioner pencatatan secara
formal (di dalam buku jurnal dan rekening-rekening pembukuan) terbatas pada
barang yang telah berhasil terjual kepada pihak ketiga dan biaya-biaya yang
telah dikeluarkan. Bagi komisioner semua barang yang telah dikeluarkan baik
untuk barang yang telah terjual maupun yang belum terjual dikurangkan terlebih
dahulu dari hasil penjualannya.
v Barang-barang
Konsinyasi yang Dikembalikan
Apabila
barang-barang konsinyasi dikembalikan kepada pengamat, maka rekening
barang-barang konsinyasi harus di kredit dengan harga poko barang-barang yang
bersangkutan.
v Uang Muka dari
Koesioner
Perjanjian konsinyasi kemungkinan
disertai dengan persyaratan akan adanya uang muka yang harus dibayar oleh
koesioner untuk barang-barang komisi yang diterimanya. Apabila hal ini terjadi,
maka terhadap uang muka yang diterimanya itu, harus dicatat sebagai “uang muka dari komisioner”.
v Penyajian Laba
Rugi Penjualan Konsinyasi
Laba
(rugi) penjualan konsinyasi dapat disajikan di dalam laporan perhitungan
rugi-laba bagi pengamanat, dengan cara menggabungkan data hasil penjualan,
harga pokok penjualan, dan biaya-biaya penjualan yang bersangkutan dengan data
yang sama untuk transaksi penjualan reguler.
2 komentar:
Tolong berikan saya soal dan jawabannya
Tolong berikan saya soal dan jawabannya
Posting Komentar